DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
![]() |
| Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA – Penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak cukup berhenti pada kewenangan mengadili pelanggaran kode etik. Lembaga penjaga integritas penyelenggara pemilu itu dinilai membutuhkan fondasi organisasi yang lebih kokoh, termasuk sekretariat di daerah, agar akses keadilan etik semakin dekat dengan masyarakat.
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menilai, momentum revisi Undang-Undang Pemilu menjadi kesempatan strategis untuk membenahi struktur kelembagaan DKPP. Salah satu agenda yang perlu diperjuangkan ialah pembentukan struktur organisasi dan kesekretariatan di setiap daerah.
Menurut Tio, ketiadaan sekretariat DKPP di daerah bukan sekadar persoalan administratif. Kondisi tersebut turut memengaruhi kemudahan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selama ini, masyarakat yang hendak mengadukan persoalan etik dapat menghadapi kendala jarak dan biaya karena harus datang ke Jakarta. Kehadiran sekretariat di daerah diharapkan mampu memangkas hambatan tersebut sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme penegakan etik pemilu.
“DKPP hanya bisa memenuhi satu prinsip, yaitu bersifat nasional. Mandirinya belum terpenuhi,” kata Tio dalam diskusi bertajuk penguatan kelembagaan DKPP di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Tio menyoroti pentingnya memperkuat DKPP agar mampu menjalankan tugas dan kewenangannya dengan dukungan struktur organisasi yang memadai. Menurut dia, prinsip kelembagaan penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi kepemiluan mendatang.
Dengan adanya struktur dan sekretariat di daerah, DKPP diharapkan dapat memperkuat jangkauan pelayanan, mempermudah akses pengaduan, serta meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penanganan perkara etik.
Penguatan tersebut juga dipandang penting untuk membangun kelembagaan yang lebih mandiri secara organisasi. Dengan demikian, DKPP tidak hanya memiliki kewenangan untuk menjaga etika penyelenggara pemilu, tetapi juga ditopang perangkat kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Namun, Tio menegaskan bahwa sorotan mengenai kemandirian DKPP tidak boleh dimaknai sebagai tudingan adanya campur tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menjelaskan, meskipun DKPP masih berada dalam struktur dukungan kesekretariatan di lingkungan Kemendagri, dirinya tidak pernah mengalami intervensi kementerian tersebut selama menjalankan tugas sebagai anggota DKPP.
“Sepanjang saya menjabat sebagai anggota DKPP, belum pernah ada sekalipun intervensi dari pihak Kemendagri dalam hal DKPP saat menjalankan tugasnya sebagai penindak pelanggaran etik,” ujar Tio.
Tio kembali menekankan bahwa kebutuhan untuk memperkuat kemandirian DKPP merupakan persoalan desain kelembagaan, bukan tuduhan bahwa Kemendagri telah mencampuri proses penegakan kode etik.
“Jangan diasumsikan bahwa kemudian Kemendagri itu telah mengintervensi DKPP. Tidak, itu tidak,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembenahan kelembagaan perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan sistem, bukan sebagai bentuk konflik antarlembaga. Dukungan organisasi yang lebih kuat diharapkan dapat membuat DKPP semakin efektif dalam menjalankan mandatnya menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Ke depan, usulan pembentukan sekretariat DKPP di daerah menjadi salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu. Pembahasannya perlu memperhatikan kebutuhan organisasi, kepastian kewenangan, dukungan anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban agar penguatan kelembagaan berjalan secara terukur.
Bagi masyarakat, keberadaan sekretariat daerah berpotensi menjadi pintu yang lebih dekat untuk menyampaikan pengaduan etik. Sementara bagi DKPP, struktur organisasi yang memadai dapat menjadi penopang untuk memperluas jangkauan pelayanan tanpa mengurangi independensi dalam memeriksa dan memutus perkara.
Penguatan DKPP pada akhirnya bukan semata-mata tentang memperbesar struktur organisasi. Lebih dari itu, pembenahan tersebut menyangkut bagaimana memastikan penegakan kode etik pemilu dapat dijalankan secara profesional, mudah diakses, dan dipercaya masyarakat.
Dengan momentum revisi UU Pemilu, gagasan kemandirian kelembagaan dan pembentukan sekretariat di daerah diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi demokrasi, mulai dari integritas penyelenggaranya hingga kemudahan publik memperoleh akses terhadap keadilan etik. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













