SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
![]() |
| Pemerhati Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto (SGY). (Ist). |
Rabu, 28 Oktober 2026 09:02 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerhati Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto (SGY), mendukung tuntutan warga agar akses ke pantai Ancol, Jakarta Utara, digratiskan.
Ia meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan tiket masuk dengan mempertimbangkan hak masyarakat atas ruang publik, aspek hukum, dan keberlanjutan pengelolaan kawasan.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul aksi Warga Jakarta Bersatu di Balai Kota Jakarta pada Senin (26/10/2026) dan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (27/10/2026). Warga mendesak pembebasan tiket masuk Ancol agar pantai dapat dinikmati masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi tanpa terbebani biaya rekreasi.
SGY menilai, persoalan tiket Ancol tidak semata-mata berkaitan dengan tarif, tetapi juga menyangkut keadilan akses masyarakat terhadap wilayah pesisir. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pengelolaan kawasan wisata yang memiliki kepentingan publik tidak hanya berorientasi pada keuntungan komersial.
"Pantai Ancol bukan hanya tempat untuk berbisnis. Pantai juga merupakan bagian dari wajah Jakarta yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat secara adil dan bertanggung jawab," kata SGY dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Ia memahami pengelolaan kawasan Ancol membutuhkan biaya untuk kebersihan, keamanan, pemeliharaan fasilitas, pengelolaan sampah, dan perlindungan lingkungan. Namun, kebutuhan operasional tersebut, menurut dia, tidak serta-merta mengharuskan seluruh pengunjung membayar tiket untuk menikmati pantai.
SGY juga menyoroti kepemilikan saham Ancol yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta. Ia meminta transparansi mengenai kontribusi pendapatan tiket terhadap pendapatan perusahaan serta bagian keuntungan yang menjadi hak pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
"Jika Ancol memiliki fungsi sebagai kawasan rekreasi sekaligus aset strategis yang melibatkan kepemilikan pemerintah daerah, sudah sepatutnya kepentingan masyarakat turut menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan tiket masuk," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan permintaan untuk menggratiskan tiket masuk Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan bagi seluruh masyarakat tidak mungkin dipenuhi. Pramono beralasan kedua tempat wisata tersebut membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan. Fasilitas gratis, kata dia, diberikan kepada kelompok tertentu, termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
SGY mengakui, janji kampanye Pramono pada Pilkada Jakarta 2024 yang diberitakan sejumlah media memang menyasar kelompok tertentu. Saat itu, Pramono menjanjikan akses gratis ke sejumlah tempat wisata bagi penerima KJP, termasuk Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Monas, museum, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Namun, ia mengungkapkan kebijakan tersebut tidak seharusnya menutup ruang pembahasan untuk memperluas akses gratis bagi masyarakat. Menurut dia, tuntutan warga perlu ditempatkan sebagai aspirasi kebijakan publik yang dapat dikaji bersama oleh gubernur, DPRD DKI Jakarta, dan pengelola Ancol.
Dari sisi hukum, SGY merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Ketentuan tersebut mengatur hak masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir, termasuk akses terhadap bagian perairan pesisir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti Penjelasan Pasal 26A UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menerangkan akses publik, termasuk akses masyarakat menuju pantai untuk menikmati keindahan alam. Meski demikian, SGY mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak otomatis mewajibkan seluruh kawasan wisata pantai membebaskan semua pengunjung dari tiket masuk.
Karena itu, ia meminta pemerintah memeriksa status hukum kawasan Ancol, penguasaan dan pemanfaatan lahan, perizinan, serta bentuk pungutan yang diterapkan. Langkah tersebut diperlukan untuk membedakan tiket masuk kawasan wisata komersial dari pungutan yang berpotensi membatasi akses publik ke pantai yang menurut hukum harus dapat diakses masyarakat.
SGY mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta dan pengelola Ancol mengkaji model pembebasan tiket untuk akses menuju pantai dan ruang publik tertentu, sementara wahana atau fasilitas rekreasi komersial tetap dikenakan tarif sesuai layanan yang diberikan.
Menurut dia, pembiayaan pengelolaan kawasan dapat dikaji melalui sejumlah alternatif, seperti pendapatan fasilitas komersial, subsidi silang, kerja sama yang sah, serta dukungan anggaran sesuai ketentuan. Perhitungan yang matang tetap diperlukan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan maupun merusak lingkungan.
Ia juga menyinggung gugatan terkait tuntutan penggratisan akses pantai Ancol yang pernah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2013. Menurut SGY, putusan tersebut tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan upaya hukum berikutnya. Namun, langkah baru harus memperhatikan objek sengketa, kedudukan hukum penggugat, dasar gugatan, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
SGY menyarankan masyarakat mengumpulkan dokumen yang relevan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik untuk memperkuat argumentasi. Dengan demikian, perjuangan akses publik terhadap pantai dapat dilakukan berdasarkan data, fakta, dan dasar hukum yang jelas.
Ia berharap, Pramono tidak berhenti pada penjelasan mengenai sulitnya menggratiskan tiket untuk semua orang. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, perlu menunjukkan bahwa aspirasi warga dipertimbangkan secara objektif dan ditindaklanjuti melalui kajian hukum, keuangan, serta operasional.
"Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan menggratiskan akses ke pantai dan ruang publik yang relevan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum, biaya operasional, serta keberlanjutan pengelolaan kawasan," tutur SGY.
Ia menegaskan, siap membantu perjuangan warga Jakarta yang menginginkan akses ke pantai Ancol digratiskan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













