Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Mulyanto. (Ist)
Selasa, 27 Oktober 2026 20:21 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendukung sikap  Pemerintah terkait aspek kerugian negara (KN) dalam definisi korupsi. Dia mendorong Pemerintah berhati-hati terhadap usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) agar unsur kerugian negara tidak termasuk tindak korupsi.

Menurutnya, kehati-hatian Pemerintah dalam mengkaji usulan tersebut merupakan langkah penting agar reformasi hukum tidak justru melemahkan perlindungan terhadap keuangan dan kekayaan negara.

Anggota DPR RI periode 2019-2024 menilai bahwa wacana mengeluarkan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi perlu dikaji secara mendalam. Sebab, kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

“Kita mendukung upaya penyempurnaan hukum antikorupsi. Namun, jangan sampai atas nama reformasi, ketentuan hukum yang selama ini melindungi kekayaan negara justru diperlemah. Kerugian negara tetap harus menjadi salah satu unsur penting dalam pemberantasan korupsi,” tegas Mulyanto.

Menurut Mulyanto, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang kerap dijadikan rujukan dalam wacana tersebut tidak mengharuskan setiap tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian negara. Namun, bukan berarti UNCAC melarang negara memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. UNCAC bahkan mengatur berbagai bentuk korupsi di luar penyuapan, termasuk penggelapan aset publik dan penyalahgunaan fungsi jabatan.

"Semangat UNCAC adalah memperluas jangkauan pemberantasan korupsi, bukan mempersempitnya. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara utuh dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” jelasnya.

Mulyanto memahami bahwa tidak setiap kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Dalam pengelolaan BUMN dan investasi negara, terdapat risiko bisnis yang wajar dan harus memperoleh perlindungan hukum. Namun, hal tersebut tidak boleh mengaburkan batas antara risiko bisnis yang sah dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

"Kita perlu melindungi pengambil keputusan yang profesional dan beritikad baik. Tetapi pada saat yang sama, negara harus tetap memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Mulyanto menambahkan bahwa prinsip tersebut semakin penting dalam pengelolaan aset negara melalui Danantara yang memiliki kewenangan investasi sangat besar. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama tata kelolanya. Ia mendorong agar audit BPK terhadap laporan keuangan konsolidasian Danantara tahun 2025 dituntaskan secara independen dan hasilnya disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

“Semakin besar aset dan kewenangan yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya. Danantara harus menjadi contoh tata kelola investasi negara yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Mulyanto berharap kajian Pemerintah mengenai redefinisi tindak pidana korupsi dapat menghasilkan rumusan hukum yang lebih jelas, adil, dan efektif tanpa mengurangi semangat pemberantasan korupsi.

Kepastian hukum bagi dunia usaha dan pengelola kekayaan negara memang diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat dan perlindungan kepentingan rakyat.

"Kita mengapresiasi kehati-hatian Pemerintah dalam persoalan ini. Reformasi hukum harus memperkuat kepastian hukum sekaligus memperkokoh pemberantasan korupsi. Jangan sampai upaya memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi justru membuka celah baru bagi penyalahgunaan kekayaan negara,” pungkas Mulyanto.

Sebelumnya diinformasikan, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). ***

wwwwww