Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Hukum

Kapolda Riau Musnahkan 73 Pucuk Senjata Api Rakitan Milik Suku Pedalaman Inhu

Kapolda Riau Musnahkan 73 Pucuk Senjata Api Rakitan Milik Suku Pedalaman Inhu
Proses pemusnahan senjata api rakitan oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto
Minggu, 14 Agustus 2016 13:23 WIB
Penulis: Jefri Hadi
PEKANBARU - Kapolda Riau Brigjen Supriyanto turun langsung ke Kabupaten Inhu, Riau untuk menerima penyerahan 73 pucuk senjata api rakitan jenis gobok milik masyarakat di dua kecamatan, yakni Batang Cenaku dan Batang Gansal, Sabtu (13/8/2016).

Brigjen Supriyanto juga langsung memimpin secara simbolis pemusnahan senjata api rakitan itu, di mana 65 pucuk Gobok itu didapat dari warga Batang Cinaku dan sisanya diperoleh dari warga Batang Gansal. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolsek Batang Cenaku.

Senjata api itu mayoritas milik suku anak dalam. Mereka sehari-hari menggunakannya untuk berburu. Kapolda mengatakan kalau pengumpulan senjata api rakitan itu bertujuan untuk merealisasikan arahan Kapolri, terkait pembinaan Kamtibmas.

"Ini upaya keras semua pihak, mulai dari Polri hingga sejumlah tokoh masyarakat Batang Cenaku, hingga akhirnya kita berhasil mengumpulkan 73 pucuk senpi rakitan. Pak Kapolsek (Batang Cenaku) berjanji jumlah senpi rakitan akan bisa bertambah," katanya.

Tujuan dimusnahkannya Gobok itu, lanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaannya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan hal ini sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku. "Jika tak dimusnahkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," sebutnya.

Supriyanto juga mengimbau supaya masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan ini agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian. "Sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal (1) dikatakan bahwa pemegang senpi tanpa izin akan mendapatkan sanksi hukuman pidana selama 20 tahun hingga seumur hidup," tutupnya.

Senjata api ini dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong, yang disebut Crosscut. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/