Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

IJTI Minta TNI Penganiaya Jurnalis di Medan Diproses Hukum

IJTI Minta TNI Penganiaya Jurnalis di Medan Diproses Hukum
Ilustrasi.
Senin, 15 Agustus 2016 21:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, Senin, (15/08/2016). Kali ini menimpa jurnalis MNC Andi Syafrin yang sedang melakukan peliputan sengketa lahan antara warga dan TNI AU di Jl SMA Dua Medan, Sumatera Utara.

Pada saat melakukan peliputan, salah seorang anggota TNI AU melakukan sweeping dengan mengambil paksa camera, id card dan dompet Andi Safrin. Selain barang-barangnya dirampas, Andi Safrin juga mengalami luka di bagian pelipis mata.

Atas dasar kejadian tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, melalui Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dan Sekjen IJTI, Jamalul Insan, Senin (15/08/2016) meminta:

1. Pihak TNI AU mengembalikan barang yang diambil secara paksa oleh oknum TNI AU.

2. Memproses secara hukum pelaku kekerasan yang juga bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Selain dua tuntutan tersebut, IJTI juga sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk mengawal kasus ini supaya tuntas dan menugaskan Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk terjun ke lapangan.

Selanjutnya, IJTI juga menghimbau kepada seluruh jurnalis di tanah air, untuk bekerja sesuai dengan kode etik, menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dan penuh tanggungjawab. (***)

Sumber:IJTI Pusat.
Kategori:DKI Jakarta, Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/