Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wartawan Singkil Demo Desak Panglima Copot Danlanud Soewondo

Wartawan Singkil Demo Desak Panglima Copot Danlanud Soewondo
Wartawan Aceh Singkil meletakkan kartus pers dan alat kerja, dalam serangkaian aksi teatrikal mengecam keras terhadap kekerasan wartawan di Medan.
Selasa, 16 Agustus 2016 13:06 WIB
Penulis: Helmi

SINGKIL - Sejumlah wartawan di Aceh Singkil menggelar aksi solidaritas dan mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan prajurit TNI Angkatan Udara di Polonia Medan, Sumatera Utara.

Akibat aksi brutal yang dilakukan prajurit TNI AU itu, mengakibatkan dua wartawan di Medan, Array Argus dari Harian Tribun dan Andry Safrin dari MNC TV turut menjadi korban tindakan kekerasan tersebut.

Aksi para wartawan media cetak dan elektronik yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Aceh Singkil (Perwasi) itu digelar di halaman Bandara Syekh Hamzah Fansyuri Kecamatan Singkil Utara, Selasa (16/8/2016).

"Kami mendesak Panglima TNI untuk mengusut tuntas dan memberi hukuman kepada prajurit TNI serta mencopot Danlanud Soewondo karena penganiayaan terhadap dua jurnalis. Dua jurnalis itu dipukul saat meliput bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan prajurit TNI AU," kata Edi Putra salah satu wartawan saat menyampaikan orasinya.

Dalam aksi itu wartawan membentang spanduk dan kertas karton bertuliskan tuntutan 'Stop terhadap aksi kekerasan wartawan', dan 'Panglima TNI harus segera mengadili prajurit TNI AU tersebut'. Mereka juga menggelar aksi teatrikal pemukulan terhadap wartawan serta meletakkan kamera, KTA serta alat kerja lainnya.

Mereka juga membubuhkan tanda tangan bersama penolakan terhadap aksi kekerasan terhadap wartawan yang masih juga berlangsung. Selanjutnya, spanduk mereka pajang di halaman Kantor DPRK setempat.

Ketua PWI Aceh Singkil, Tarmizi Ripan menyebutkan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 4 ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Pada pasal 18 ayat 1, ketentuan pidana pelanggaran yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta,” katanya usai aksi berlangsung.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/