Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
8 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yusril: Jokowi dan JK Harus Jelaskan Dasar Mengizinkan Gloria Menurunkan Bendera, Dia Itu Korban Keteledoran Menpora

Yusril: Jokowi dan JK Harus Jelaskan Dasar Mengizinkan Gloria Menurunkan Bendera, Dia Itu Korban Keteledoran Menpora
Yusril Ihza Mahendra. (istimewa)
Rabu, 17 Agustus 2016 21:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tidak jelas betul apa dasar hukum Presiden dan Wapres membolehkan Gloria menjadi anggota paskibraka untuk ikut menurunkan bendera di Istana, tetapi tidak ikut saat menaikkanya.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Pakar Hukum dan Tatanegara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan elektroniknya kepada GoNews.co, Rabu (17/08/2016) malam.

Menurutnya, berdasarkan PeraturanMenpora No. 0065/2015, syarat untuk dapat direkrut menjadi pasukan Paskibraka adalah wajib seorang WNI.

"Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU No. 62/1958 yang berlaku ketika itu (tahun 2000) Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI. Sebab UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI, masih menganut asas iussanguinis patriachat (kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah)," ujarnya.

Dirinya pun sanksi jika Gloria punya status dwikewarganegaraan. "Karena UU yangmengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, atau enam tahun setelah Gloria lahir. UU tersebut tidak berlaku surut. Paspor Gloria seperti diakuinya adalah paspor Perancis," tukas Yusril.

Masih menurut calon Gubernur DKI ini, mungkin saja Gloria punya KITAB atau Kartu Izin Tinggal Tetap, mengingat orangtuanya tinggal di Indonesia. "Tapi jelas dia bukanWNI, sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan saja," tegas Yusril.

Untuk itu kata dia, Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan apa dasar hukumnya. Kenapa keduanya membolehkan Gloria ikut menurunkan bendera, setelah Gloria bertemu keduanya di Istana pagi ini.

"Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Menpora dalam melakulan rekrutmen anggota Paskibraka. Saya simpati pada Gloria karena dia adalah korban," tukasnya lagi.

"Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orang tuanya karena merasa telah dipermalukan didepan publik? Pemerintah akhirnya bagai dihadapkan pada buah simalakama yang membolehkan Gloria supaya terlihat bijaksana, tapi risikonya melakukan pelanggaran hukum," beber Yusril Ihza Mahendra.

Diapun berharap, Pemerintah harus cermat dan hati-hati dalam mengemban tugas agar tidak menjadi bahan cemooh dantertawaan masyarakat. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/