Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengemudi Taksi Online Gelar Aksi ke Jalan, Tolak Aturan Menteri Perhubungan

Pengemudi Taksi Online Gelar Aksi ke Jalan, Tolak Aturan Menteri Perhubungan
Aksi demo pengemudi transportasi Online. (istimewa)
Senin, 22 Agustus 2016 16:42 WIB
JAKARTA - Ribuan pengemudi taksi online sejabodetabek berkumpul di Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8). Mereka menuntut revisi beberapa peraturan yang telah diputuskan Menteri Perhubungan.

Komunitas Pengemudi Onlie atau CCO yang diketuai Iman, menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan sikap keberatan terhadap Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

"Karena merasa rekan - rekan sudah jenuh ya, akan maju dulu ke DPR titik awal kita, rekan-rekan akan menyusul dari istana," Ujar Iman di Parkir Timur Senayan.

Beberapa aturan yang memberatkan para pengemudi online ini diantaranya yang mengatur balik nama STNK kendaraan kepada Perusahaan ataupun koperasi

"Pada dasarnya kita ini kan pekerja sampingan dan tidak menetap dengan adanya online seperti ini kan. Intinya dia tidak mau dibalik nama."ungkap Iman. (***)

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:arah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/