Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
13 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
12 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
7 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
7 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
6 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aceh dan 10 Kabupaten/Kota Belum Serahkan NPHD Jelang Pilkada

Senin, 22 Agustus 2016 17:01 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 27 daerah yang belum menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjelang Pilkada 2017. Di antaranya provinsi Aceh dan 10 kabupaten/kota di Aceh.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dua provinsi yang belum menyerahkan NPHD adalah Aceh dan Papua Barat. Kemudian kota, ada lima kota yang belum menyerahkan NPHD yaitu Banda Aceh, Sabang, Salatiga, Singkawang, dan Sorong.

Selain itu, terdapat 20 kabupaten yang belum menyerahkan NPHD. Diantaranya adalah, di antaranya Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Kolaka Utara, Seram Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, Puncak Jaya, Intan Jaya, Sarmi, Talikara, Yapen, Tambrau, Membrat, dan Sorong.

"Kami sudah sampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan harapan ada koordinasi agar masalah ini tidak menjadi penghambat Pilkada," kata Muhammad, di Kemendagri, Jakarta, Senin (22/8/2016).

NPHD dibutuhkan untuk melakukan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan memanggil kepala daerah yang belum menyetorkan NPHD.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dialami daerah-daerah tersebut.

" Pada Jumat (26/8/2016), kami akan undang yang 27 daerah itu untuk musyawarahkan. Kalau selisih harga, harga yang mana. Seluruh daerah sudah mengajukan anggaran (NPHD) dengan prinsip cukup tercukupi. Yang 27 daerah itu ada yang baru dibayar 10-20 persen," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri masih terus mendesak 14 kabupaten/kota yang belum menuntaskan NPHD Pilkada 2015 kepada Panwas hingga hari ini.

Ke-14 daerah tersebut akan diberikan sanksi oleh Kemendagri.

"Kami kejar karena NPHD itu kan kewajiban bagi daerah. Kami akan beri sanksi bagi mereka, masa Pilkadanya sudah selesai tetapi NPHD belum dibayar," kata dia.

Berdasarkan data Bawaslu, 14 kabupaten/kota yang belum melunasi hutangnya pada Pilkada 2015 adalah Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Rokan Hulu, Pesawaran, Situbondo, Bengkayang, Balangan, Nunukan, Bulungan, Melaka, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Banggal Laut, dan Morowali Utara.

Nias Selatan menjadi daerah penghutang terbanyak, karena kabupaten itu belum membayar NPHD senilai Rp 1,03 miliar.

JAKARTA, KOMPAS.com

 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 27 daerah yang belum menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjelang Pilkada 2017.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dua provinsi yang belum menyerahkan NPHD adalah Aceh dan Papua Barat.

Sementara, ada lima kota yang belum menyerahkan NPHD yaitu Banda Aceh, Sabang, Salatiga, Singkawang, dan Sorong.

Selain itu, terdapat 20 kabupaten yang belum menyerahkan NPHD. Diantaranya adalah, di antaranya Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Kolaka Utara, Seram Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, Puncak Jaya, Intan Jaya, Sarmi, Talikara, Yapen, Tambrau, Membrat, dan Sorong.

"Kami sudah sampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan harapan ada koordinasi agar masalah ini tidak menjadi penghambat Pilkada," kata Muhammad, di Kemendagri, Jakarta, Senin (22/8/2016).

NPHD dibutuhkan untuk melakukan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan memanggil kepala daerah yang belum menyetorkan NPHD.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dialami daerah-daerah tersebut.

" Pada Jumat (26/8/2016), kami akan undang yang 27 daerah itu untuk musyawarahkan. Kalau selisih harga, harga yang mana. Seluruh daerah sudah mengajukan anggaran (NPHD) dengan prinsip cukup tercukupi. Yang 27 daerah itu ada yang baru dibayar 10-20 persen," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri masih terus mendesak 14 kabupaten/kota yang belum menuntaskan NPHD Pilkada 2015 kepada Panwas hingga hari ini.

Ke-14 daerah tersebut akan diberikan sanksi oleh Kemendagri.

"Kami kejar karena NPHD itu kan kewajiban bagi daerah. Kami akan beri sanksi bagi mereka, masa Pilkadanya sudah selesai tetapi NPHD belum dibayar," kata dia.

Berdasarkan data Bawaslu, 14 kabupaten/kota yang belum melunasi hutangnya pada Pilkada 2015 adalah Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Rokan Hulu, Pesawaran, Situbondo, Bengkayang, Balangan, Nunukan, Bulungan, Melaka, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Banggal Laut, dan Morowali Utara.

Nias Selatan menjadi daerah penghutang terbanyak, karena kabupaten itu belum membayar NPHD senilai Rp 1,03 miliar.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/