Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Kebijakan Cuti Hamil Dan Melahirkan, KPAI Apresiasi Gubernur Aceh

Terkait Kebijakan Cuti Hamil Dan Melahirkan, KPAI Apresiasi Gubernur Aceh
Kantor KPAI [Istimewa]
Senin, 22 Agustus 2016 18:15 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait cuti 6 bulan untuk ibu yang melahirkan melalui Pergub 49/2016 tentang

Pergub yang ditandatangani 12 Agustus 2016 lalu tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.

"Kebijakan Gubernur Aceh dengan menetapkan cuti 6 bulan pada saat melahirkan menunjukkan perhatian yang luar biasa bagi anak-anak, calon penerus kehidupan bangsa," ujar Sekretaris KPAI, Rita Pranawati, (Senin, 22/8).

Menurutnya, cuti ini akan memberikan kesempatan kepada yang baru melahirkan untuk beradaptasi yang cukup terhadap peran barunya sebagai ibu.

"Kenyamanan psikologis ibu akan sangat berdampak pada tumbuh kembang anak dan bonding ibu dan anak," ucapnya.

Selain itu, cuti 6 bulan adalah bagian dair usaha peningkatan kualitas hidup anak dengan pemberian asi eksklusif selama 6 bulan. Apalagi selama ini pencapaian pemenuhan hak anak untuk asi eksklusif belum optimal.

"Ibu tak perlu lagi cemas karena harus buru-buru masuk kerja dan khawatir asi eksklusif untuk anaknya. Cuti 6 bulan ini telah menjamin bahwa ibu akan masuk kerja setelah asi eksklusif untuk anak terpenuhi," sambung Rita.

Cuti melahirkan 6 bulan ini, katanya menambahkan, adalah kebijakan yang sangat pro masa depan bangsa. Karena anak adalah masa depan bangsa. Ketika anak-anak sehat, bonding dengan ibu dan keluarga bagus, maka kualitas anak akan bagus.

"Hal ini akan berdampak positif pada kualitas kerja ibu yang baik. Karena kondisi anaknya yang baik. Serta berdampak positif pada kualitas sumber daya manusia di Aceh pada masa yang akan datang," tandasnya.

Sebelumnya terkait Pergub tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengungkapkan bahwa terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan di Aceh merupakan tonggak awal bagi terciptanya generasi emas yang akan menjadi pemimpin Aceh di masa depan.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:rmol.co
Kategori:Aceh, GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/