Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
21 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
6
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Sepakbola
22 jam yang lalu
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Home  /  Berita  /  Badminton

BNN: Pabrik Sabu di Aceh Utara Dikendalikan dari Lapas

BNN: Pabrik Sabu di Aceh Utara Dikendalikan dari Lapas
Bahan pembuatan sabu disita BNN Pusat di Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Minggu (14/8/2016). [Sarina]
Selasa, 23 Agustus 2016 21:14 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus produk narkoba rumahan atau "clandestine lab" jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, Aceh.

"BNN mengungkap produksi sabu-sabu dalam sebuah gudang yang terletak di belakang rumah di Dusun Teungoh, Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Dalam pengerebekan yang berlangsung pada Sabtu (13/8/2016) malam, petugas mengamankan dua orang dengan inisial MS alias Usman dan ES alias.

"Selain mengamankan kedua orang tersangka dalam produksi sabu-sabu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 41,76 gram ephedrine bubuk, delapan liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat (H2SO4), 30, 25 liter hidrochloric acid dan 1.650 gram soda api (NHOH)," kata Buwas.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menambah produksi narkoba rumahan tersebut dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Lhokseumawe bernama Zakir. "Zakir ditangkap untuk kasus yang sama dan ditangkap pada 2015 yakni produksi narkoba rumahan," kata Arman.

Jumlah produksinya tergantung dari jumlah bahan-bahan yang tersedia dengan waktu pemasakan selama 50 jam, katanya. "Kedua tersangka yakni Usman dan Sidi diketahui mendapatkan semua alat dan bahan kimia prekursor dari kiriman seseorang di Medan melalui pengiriman paket bus," kata Arman.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut, katanya. Mereka terancam pasal 113 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 129 huruf a dan b Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:antaranews.com
Kategori:Beladiri, Badminton
wwwwww