Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UUPA

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UUPA
Ilustrasi UUPA
Selasa, 23 Agustus 2016 15:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/8).

Permohonan uji materi ini diajukan Darmili, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Simeulue, Aceh yang pernah menjabat Bupati Kabupaten Simeulue selama dua periode.

MK menilai bahwa pemohon tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon akibat berlakunya Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintah Aceh. "Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas perihal kerugian hak atau kewenangan konstitusional yang dialaminya sebagaimana diatur dalam UUD 1945," ujarnya.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, MK juga telah menyatakan bahwa jabatan kepala daerah hanya dibatasi sampai dengan dua periode saja. "Sehingga ketentuan yang substansinya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintah Aceh, tidak bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Hakim Konstitusi.

Pemohon yang ingin kembali menjadi kepala daerah ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya pasal 65 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh yang membatasi jabatan kepala daerah hanya boleh sampai dua periode saja.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:antaranews.com
Kategori:Aceh, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/