Edarkan Mobil dari Malaysia dan Terlibat Sindikat Pembuat STNK Palsu, Pria Asal Bandung Disikat Aparat di Pontianak
Penulis: Cece Kusmana
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian juga berhasli mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat dengan nopol D 1622 RC atas nama pemilik Wahyu Djoenjonan, dan nomor rangka WDB1260451A511881, serta dua mobil yang diduga berasal Malaysia.
Pelaku berinisial GM (37) diketahui berasal dari Kota Bandung Jawa Barat, yang membawa kendaraan dari Malaysia melalui border negara, untuk di perjual belikan kembali menggunakan surat surat kendaraan palsu.
Kepada GoNews.co, Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo mengatakan, pelaku juga telah menyiapkan plat Bandung D 1622 RC untuk kedua mobil tersebut. "Barang bukti kendaraan roda empat dari hasil penyidikan STNK, BPKB dan PLAT di palsukan," ungkapnya, Jumat (26/08/2016).
Penangkapan pelaku kata Kapolres, dilakukan disalah satu Toko Acesories Mobil bernama Marsela di Jalan M.Sohor Kecamatan Pontianak Selatan, oleh Jatarnas Polresta Pontianak.
Pembongkaran sindikat pemalsuan ini terbongkar setelah aparat Kepolisian memeriksa dan menanyakan kepada pemilik toko tersebut, tentang pemilik mobil mercedez benz yang terpakir di tokonya. "Dan ternyata setelah ditindaklanjuti surat dengan mobil hasilnya memang benar ilegal," katanya.
"Kendaraan ini rencananya akan di bawa ke Jakarta, dan sudah ada yang memesan. Kasus ini sementara masih dalam tahap pengembangan, kita belum tau apakah mobil dari Malaysia ini adalah mobil curian," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan, saat ini pelaku serta barang bukti, mobil mercedez benz, BMW beserta STNK,Paspor dan Laptop masih diamankan di Mapolresta Pontianak. (***)
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat |