Abdullah Puteh Gugat UUPA Dikabulkan, DPRA Nilai Keputusan Sepihak
Penulis: Sarina
Ia mengatakan, keputusan tersebut tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh.
"Padahal jika merujuk pada pasal 269 UUPA bahwa rencana perubahan undang-undang yang menyangkut dengan Aceh harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR Aceh. Terkait keputusan MK tersebut, juga harus mendapatkan timbangan dari DPR Aceh,“ ujarnya.
Ia juga menyampaikan putusan MK yang membolehkan Abdullah Puteh maju pada Pilkada 2017 merupakan pelanggaran Negara terhadap Aceh, dan terhadap perjanjian yang pernah disepakati bersama dulu.
“Ini yang sangat kita sesalkan atas keputusan sepihak itu. DPR Aceh dikatakan Cage, khusus Komisi I dalam waktu dekat akan duduk bersama Biro Hukum Pemerintahan Aceh, untuk membahas masalah tersebut, serta akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat," kata politisi Partai Aceh itu.
Sementara Abdullah Puteh menggugat uji materi atau judicial review UUPA pasal 67 ayat (2) huruf g, dan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) pada 23 Agustus lalu.
Pasal itu berbunyi, calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Hukum, GoNews Group, Aceh |