Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
22 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
16 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
16 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Abdullah Puteh Gugat UUPA Dikabulkan, DPRA Nilai Keputusan Sepihak

Abdullah Puteh Gugat UUPA Dikabulkan, DPRA Nilai Keputusan Sepihak
Azhari Cage. [FOTO BNC]
Senin, 29 Agustus 2016 22:45 WIB
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Azhari Cage menilai keputusan MK yang mengabulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap pasal 67 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), merupakan keputusan sebelah pihak.

Ia mengatakan, keputusan tersebut tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh.

"Padahal jika merujuk pada pasal 269 UUPA bahwa rencana perubahan undang-undang yang menyangkut dengan Aceh harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR Aceh. Terkait keputusan MK tersebut, juga harus mendapatkan timbangan dari DPR Aceh,“ ujarnya.

Ia juga menyampaikan putusan MK yang membolehkan Abdullah Puteh maju pada Pilkada 2017 merupakan pelanggaran Negara terhadap Aceh, dan terhadap perjanjian yang pernah disepakati bersama dulu.

“Ini yang sangat kita sesalkan atas keputusan sepihak itu. DPR Aceh dikatakan Cage, khusus Komisi I dalam waktu dekat akan duduk bersama Biro Hukum Pemerintahan Aceh, untuk membahas masalah tersebut, serta akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat," kata politisi Partai Aceh itu.

Sementara Abdullah Puteh menggugat uji materi atau judicial review UUPA pasal 67 ayat (2) huruf g, dan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) pada 23 Agustus lalu.

Pasal itu berbunyi, calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Hukum, GoNews Group, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/