Mantan Bupati Simeulue Kembali Gugat UPPA ke MK
![]() |
| Direktur YARA Safaruddin |
BANDA ACEH - Darmili kembali mendaftarkan gugatanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Agustus 2016. Pendaftaran gugatan uji materi UUPA tersebut diterima oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa di bagian penerimaan perkara MK dengan nomor tanda terima 1610-0/PAN.MK/VIII/2016.
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin melaui siaran pers kepada GoAceh, Senin (29/8/2016) meyebutkan, permohonan ini kembali diajukan setelah MK menolak permohonan dahulu dengan alasan tidak punya legal standing pada 23 Agustus lalu.
Dalam permohonan ini kata Safaruddin, pihaknya telah menambahkan kembali alasan-alasan hukum untuk memperkuat legal standing permohonan untuk menggugat pasal 65 ayat (2), Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Darmili yang telah menjabat dua kali Bupati Kabupaten Simuelue mengajukan pembatalan pasal 65 ayat (2) yang berbunyi, "Gubernur/wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".
Terhadap pasal ini Darmili merasa dirugikan, dan pihaknya meminta agar MK membatalkan/mencabut pasal tersebut atau memberikan penafsiran terhadap pasal tersebut berupa, "Gubernur/wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama setelah jeda satu periode".













