Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
16 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
20 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Mantan Bupati Simeulue Kembali Gugat UPPA ke MK

Mantan Bupati Simeulue Kembali Gugat UPPA ke MK
Direktur YARA Safaruddin
Senin, 29 Agustus 2016 17:02 WIB

BANDA ACEH - Darmili kembali mendaftarkan gugatanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Agustus 2016. Pendaftaran gugatan uji materi UUPA tersebut diterima oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa di bagian penerimaan perkara MK dengan nomor tanda terima 1610-0/PAN.MK/VIII/2016.

Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin melaui siaran pers kepada GoAceh, Senin (29/8/2016) meyebutkan, permohonan ini kembali diajukan setelah MK menolak permohonan dahulu dengan alasan tidak punya legal standing pada 23 Agustus lalu.

Dalam permohonan ini kata Safaruddin, pihaknya telah menambahkan kembali alasan-alasan hukum untuk memperkuat legal standing permohonan untuk menggugat pasal 65 ayat (2), Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Darmili yang telah menjabat dua kali Bupati Kabupaten Simuelue mengajukan pembatalan pasal 65 ayat (2) yang berbunyi, "Gubernur/wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".

Terhadap pasal ini Darmili merasa dirugikan, dan pihaknya meminta agar MK membatalkan/mencabut pasal tersebut atau memberikan penafsiran terhadap pasal tersebut berupa, "Gubernur/wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama setelah jeda satu periode".

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Badminton, Beladiri
wwwwww