Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Pencalonan Kepala Daerah yang Terjerat Hukuman, KPU Tunggu Putusan DPR

Soal Pencalonan Kepala Daerah yang Terjerat Hukuman, KPU Tunggu Putusan DPR
Anggota KPU Sumut Ir Benget M Silitonga
Rabu, 31 Agustus 2016 16:30 WIB
Penulis: Adi Wasgo
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih menunggu hasil putusan DPR RI terkait pencalonan kepala daerah walau telah divonis hakim hukuman percobaan.

"Kita tidak bisa berbuat banyak dalam masalah ini. Oleh karenanya, sebagai pihak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), kita sifatnya menunggu hasil putusan DPR terkait masalah tersebut," kata salah seorang Anggota KPU Sumut, Benget M Silitonga, Rabu (31/08/2016) ketika ditemui di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Benget menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 7 ayat 2 huruf g disebutkan bahwa setiap kepala daerah harus bersih. "Artinya, calon kepala daerah tidak pernah tersangkut hukum atau masalah lainnya yang bisa menggugurkan pencalonannya," ujar Benget.

Lebih lanjut Anggota KPU Sumut Devisi Teknik ini mengatakan, jika seseorang yang telah divonis hakim apakah itu hukuman percobaan yang saat ini masih diperdebatkan di DPR RI, berarti sudah memiliki hukum tetap dan sesuai aturan perundang-undangan yang dimaksud di atas tadi tidak boleh mencalonkan dirinya pada pemilihan kepala daerah. "Tapi semua itu bisa mencalonkan jika DPR hasil rapatnya memperbolehkannya," katanya. Adi wasgo.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/