Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Politik

Wapres: Cuti Bersalin Enam Bulan di Aceh Bertentangan dengan UU

Wapres: Cuti Bersalin Enam Bulan di Aceh Bertentangan dengan UU
Wapres RI Jusuf Kalla
Rabu, 31 Agustus 2016 14:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan aturan baru yang membolehkan seorang mengambil cuti bersalin selama enam bulan.

Cuti selama enam bulan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menganggap aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional, di mana seorang perempuan boleh mengambil cuti selama tiga bulan untuk urusan persalinan.

"Undang-undangnya kan tidak begitu, dan tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (di atasnya)," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, usai menghadiri Pembukaan ICT Summit, Communication Indonesia dan Broadcast Indonesia 2016, di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Aturan soal cuti enam bulan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Aceh, adalah untuk memberi kesempatan kepada seorang ibu memberikan asi ekslusif untuk anaknya.

Cuti tersebut diberikan 20 hari sebelum melahirkan, dan enam bulan setelah melahirkan.

Aturan cuti selama enam bulan itu bertentangan dengan aturan yang tercantum di Pasal 82 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di aturan tersebut diatur bahwa cuti bersalin adalah selama tiga bulan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat ini pemerintah juga tengah gencar memangkas aturan-aturan yang dianggap tumpang tindih, dan menghambat investasi.

Aturan tumpang tindih tersebut antaralain adalah aturan di tingkat daerah yang bertentangan dengan aturan di tingkat nasional.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Aceh, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/