Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Oknum Satpol PP Nyambi Jadi Kurir Barang Haram, Gubri: Tugasnya Menjaga Aset Daerah, Bukan Menjual Narkoba

Ada Oknum Satpol PP Nyambi Jadi Kurir Barang Haram, Gubri: Tugasnya Menjaga Aset Daerah, Bukan Menjual Narkoba
ilustrasi.
Kamis, 01 September 2016 15:29 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Kabar salah seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, DZ alias Jul (32) yang tertangkap saat mengedarkan 26 butir pil ekstasi dan lima paket sabu menjadi perhatian Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman. Ia pun sangat menyayangkan keputusan Jul yang rela nyambi jadi kurir narkoba hanya untuk mendapat upah Rp500.000 itu.

"Satpol PP tugasnya menjaga aset daerah dan lingkungan perkantoran, harusnya memberikan contoh yang baik dan tidak terlibat dengan barang-barang terlarang seperti narkoba," ungkap Andi Rachman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (1/9/2016).

Ia pun menyerahkan proses hukum oknum tersebut kepada aparat yang berwajib. Sementara, soal prosedur pemberian sanksi terhadap status Pegawai Negeri Sipil (PNS) si oknum akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2D) Provinsi Riau selaku badan yang membidangi urusan kepegawaian.

"Kita serahkan kepada penegak hukum, karena hukum harus ditegakkan kepada yang bersangkutan. Soal sanksi status PNS nya gimana saya belum tahu, karena itu Kepegawaian yang tahu bagaimana aturannya," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/