Angkut 16 Kubik Kayu Ilog, Dua Pelaku Diamankan Polres Pelalawan
Penulis: Farikhin
Kayu olahan diangkut menggunakan dua kendaraan berbeda. Kedua pelaku diringkus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang SP 9, Desa Payu Atap, Kecamatan Pangkalan Lesung, Rabu (31/8/2016) kemarin.
"Kayu diangkut menggunakan dua mobil Mitsubishi Canter warna kuning. Masing-masing membawa 8 kubik kayu hasil ilog," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Kamis (1/9/2016).
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku ilog sudah lama menjadi target pihak kepolisian. "Ini sudah lama kita intai, setelah diselidiki lansung dilakukan penangkapan," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku MAR (50) warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, merupakan pengemudi Mitsubishi Canter BM 9373 JU dan membawa 8 kubik kayu olahan.
Sedangkan JUM (42) merupakan warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. "JUM merupakan pengemudi Mitsubishi Canter BM 8187 TM dengan muatan 8 kubik kayu olahan juga," sebutnya.
Herman Pelani menambahkan, saat ini kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif sementara barang bukti diamankan. "Kedua tersangka sedang diperiksa intensif," pungkasnya.(***)
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |