Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
20 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Beginilah Kronologis Masyitah Terbunuh di Bantayan

Beginilah Kronologis Masyitah Terbunuh di Bantayan
Ilustrasi
Kamis, 01 September 2016 18:51 WIB
Penulis: Ilyas Ismail

IDI - Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, menggelar reka ulang kasus pembunuhan Nurmasyitah, warga Dusun Bantayan Timur, Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur pada Rabu (3/8/2016). Tersangka SKR, (24) warga Dusun  Kuta Batee, Gampong Bale, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu JM Tambunan, Kamis (1/9/2016) di Mapolres  Aceh Timur. Korban diperankan oleh Pitu Lestari PHL Satrekrim Polres Aceh Timur, dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Khaerul Hisyam dan Nofwandy.

Ada 13 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Diawali pada hari Selasa (2/8/2016), tersangka berangkat dari rumahnya sekira pukul 22.30 WIB setelah diminta untuk datang ke rumah korban karena rumahnya dalam kondisi sepi.

Tersangka juga memperagakan sebelum berangkat dari rumahnya, tersangka telah mempersiapkan sebilah pisau dan merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran tersangka marah, dendam dan cemburu terhadap korban. Hal ini dikarenakan, pada bulan September 2015, tersangka menelpon korban dan suara aneh di seberang telepon.

Sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (3/8/2016), tersangka sudah tiba di Terminal Idi Rayeuk. Namun mobil L 300 yang ditumpangi mogok. Akhirnya tersangka memutuskan naik ojek dan turun di jembatan Peudawa. Sekira pukul 03.30 WIB pagi, korban menjemput tersangka di jembatan Peudawa yang selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, tersangka dibonceng oleh korban dibawa ke rumahnya.

Namun sebelum sampai di rumahnya, korban menurunkan tersangka di tengah jalan. Karena banyak orang nongkrong di warung hingga akhirnya korban pulang terlebih dahulu dan memandu jalan tersangka melalui telepon genggam.

Tersangka tiba di rumah korban pukul 04.00 WIB. Keduanya kemudian melakukan perbuatan yang tidak pantas. Berikutnya tersangka menanyakan perihal suara aneh saat tersangka menelpon korban waktu lalu.

Tersangka mengancam akan membunuh korban jika berbuat macam-macam. Kesal mendapat ancaman tersangka, korban lantas menyuruh tersangka pulang sambil memberi petunjuk jalan supaya tidak terlihat orang.

Saat berada di luar rumah korban, tersangka mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan sejak awal. Mengetahui tersangka memegang pisau, korban meminta untuk tidak membunuhnya. “Jangan bunuh aku ya Bang,” ujar korban sambil lari ketakutan dan terjatuh. Korban berteriak minta tolong.

Melihat korban terjatuh, tersangka menghampirinya, kemudian menusukkan pisaunya sebanyak 3 kali, di dada sebelah kanan, dada sebelah kiri dan terakhir di bagian perut. Korban masih berusaha merebut pisau dari tangan tersangka sambil berteriak minta tolong. Takut perbuatannya ketahuan warga, tersangka pun kemudian melarikan diri.

Teriakan korban didengar oleh saksi Rohani, (38) juga M. Nasir, (42) yang kemudian memangku korban sekaligus mengambil pisau dari genggaman tangan korban, sambil menanyakan siapa pelakunya. Namun korban tidak dijawabnya. Melihat kondisi korban yang sudah sangat lemah, Rohani meminta pertolongan warga lainnya dan membawa korban ke Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud, Idi. Korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Sementara itu, tersangka dari tempat persembunyianya yang tidak jauh dari rumah korban, mendengar pengumuman di masjid bahwa korban sudah meninggal dunia. Kemudian Ia keluar namun terlihat oleh saksi Abdullah A Rahim alias Apa Lah, (55) yang curiga melihat keberadaan tersangka. Selain bukan warga sekitar, di celana korban terdapat bercak darah.

Abdullah A Rahim membawa tersangka ke aparat Gampong Paya Dua untuk diamankan yang selanjutnya dijemput oleh anggota Resmob Polres Aceh Timur.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 Sub 338 KUHPidana atau Pasal 355 ayat (2) Sub 354 ayat (2) Sub 353 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor:TAM
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/