Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
5
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kurir Sabu Ditangkap Polres Langkat

Kurir Sabu Ditangkap Polres Langkat
Ilustrasi (Google)
Kamis, 01 September 2016 18:30 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Seorang penumpang bus umum yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu, berhasil ditangkap Kepolisian Resort Langkat, Kamis (1/9/2016) pagi.



Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp8 juta, untuk membawa sabu seberat hampir setengah kilogram tersebut dari Aceh menuju Medan.

"Untuk membawa barang tersebut, ersangka mendapat upah delapan juta rupiah?," kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi Yantoto.
?
Penangkapan berawal dari razia rutin yang dilakukan Polres Langkat menjelang subuh pagi di jalan lintas Sumatera jalur Medan-Aceh. Saat itu, sebuah bus umum Anugerah yang datang dari Aceh sedang melintas di Kabupaten Langkat, lalu Polisi memeriksa seluruh penumpang dan barang bawaannya. Ketika sedang melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan empat bungkus yang isinya narkotika jenis sabu sabu.

"Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, Petugas kita menemukan ?empat bungkus sabu dengan berat 400 gram," Jelas Supriadi.
?
Tersangka bernama Rizky Perwira (25), warga Sigli Aceh, mengaku disuruh seseorang bernama Syahrial, untuk membawa sabu sabu tersebut dari kota Sigli menuju Medan. ?Saat di interogasi, tersangka mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba.

Supriadi Yantoto mengatakan, tersangka akan di kenakan pasal 114 dan 115 undang undang narkotika.

"Tersangka akan kita kenakan pasal 114 dan 115, undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Supriadi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Langkat?, guna mengungkap siapa bandar besar pemilik barang haram tersebut.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/