Jumlah TPS di Aceh Tenggara Dipastikan akan Berkurang
Penulis: Jufri
Hal iitu disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Dedi Mulyadi kepada GoAceh di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2016).
Lanjut Dedi Mulyadi, mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, angka 800 pemilih adalah batas maksimal untuk satu TPS. "Pada Pilpres 2014, kita memang mengurangi jumlah TPS di Agara termasuk di Gampong Kute Kutacane menjadi 5 TPS dari jumlah sebelumnya pada Pileg sekitar 11 TPSs," ujar Dedi.
Namun kata Dedi Mulyadi, penetapan jumlah TPS Pilkada 2017, belum masuk tahapannya. Saat ini kita masih dalam proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran antara daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014 dengan Daftar Pemilihan Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri.
"Sebab jumlah TPS akan ditetapkan jika daftar pemilih sementara (DPS) sudah dikeluarkan," tutup Dedi Mulyadi.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | GoNews Group, Politik |