Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
11 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
9 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kayu yang Diamankan Polres Pelalawan Diduga Hasil Ilog Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan

Kayu yang Diamankan Polres Pelalawan Diduga Hasil Ilog Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan
Mitsubishi Canter pengangkut kayu ilog diamankan Polres Pelalawan.
Kamis, 01 September 2016 12:03 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Sebanyak 16 kubik kayu olahan yang disita oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, diduga hasil Ilegal loging (Ilog) dari Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Kamis (1/9/2016), di kawasan hutan suaka marga satwa Kerumutan kerap terjadi kegiatan ilog.

"Jadi, informasi ini kita tindak lanjuti dan kita bentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang 1 pekan, Rabu kemarin tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua unit Mitsubishi Canter yang bermuatan 16 kubik kayu olahan dasar 4 meter.

"Mereka ditangkap di Simpang SP 9 Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Payu Atap, Kecamatan Pangkalan Lesung. Dua. Kayu olahan diduga hasil ilog dari Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan," jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan, terhadap tersangka disangkakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/