Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
20 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
21 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
20 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
5
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jam Dinas, Karyawan Rumah Sakit Dilarang Gunakan Telepon Seluler

Jam Dinas, Karyawan Rumah Sakit Dilarang Gunakan Telepon Seluler
Contoh surat pernyataan tidak boleh menggunakan Hp pada jam dinas RSUD-Yuliddin Away Tapaktuan. Jumat (2/9/2016). [Al Fahd Radi Fahlefi]
Jum'at, 02 September 2016 23:51 WIB
Penulis: Al Fahd Radi Fahlefi

TAPAKTUAN - Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD-Yuliddin Away Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan meningkatkan pelayanan terhadap pasien. Karyawan/karyawati dilarang menggunakan telepon genggam dan merokok pada saat jam dinas.

“Penerapan tidak diperbolehkan menggunakan telepon  dan bebas asap rokok di lingkungan rumah sakit, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pelayanan prima  serta  menciptakan suasana nyaman dan sehat,” kata Direktur BLUD RSUD-YA Tapaktuan, dr Faisal, SpAn kepada GoAceh, Jumat (2/9/2016) sore.

Aturan ini, sebutnya baru berlaku  tiga hari. Penerapan tidak boleh menggunakan alat komunikasi eletronik ini masih tahapan uji coba selama 3 bulan ke depan. “Apabila dampaknya lebih prima terhadap pelayanan kesehatan, maka akan dilanjutkan," terang Faisal.

Menurut dia, jangan ada tenaga medis maupun karyawan keasikan pegang perangkat seluler saat bekerja. Karena  mengganggu pelayanan yang berakibat memburuknya etos kerja. “Masyarakat dan pasien butuh pelayanan yang baik dari pemerintah,” imbuhnya.

Aturan tidak boleh menggunakan perangkat seluler pada jam dinas tertulis dalam surat pernyataan bermaterai Rp3.000 masing-masing karyawan, baik PNS maupun tenaga kontrak. Sedangkan bebas asap rokok sudah lama diberlakukan.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/