Pemakai ‘Nyanyi’, Giliran Pemilik Ganja Diringkus Polisi
Penulis: Rahmat Hidayat
BIREUEN - Dua pemilik ganja berhasil diciduk secara berantai oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bireuen, Jumat (2/9/2016) di dua lokasi terpisah. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan setelah tertangkapnya tiga pemakai ganja pada Kamis (1/9/2016) di Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang.
Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto melalui Kasat Res Narkoba Ipda Rahmat, menyebutkan, penangkapan pemilik ganja tersebut hasil pengembangan dari tersangka Denni Rakasiwi.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Jumat (2/9/2016) sekira pukul 03.30 WIB, menangkap Mulyadi Zulkifli, (46). Mulyadi adalah pemilik ganja yang dibeli oleh tersangka Denni Rakasiwi. Saat itu polisi menyita barang bukti satu bungkusan besar ganja kering dalam plastik merah dan satu bungkusan ranting ganja kering dalam plastik hitam.
‘Selain itu kita juga sita satu bungkusan ganja kering dan karet ban dibungkus plastik kuning, satu buah alat isap sabu, dan dua korek api,” papar Kasat Res Narkoba Ipda Rahmat.
Setelah Mulyadi, sekira pukul 04.30 WIB, tim kembali menangkap pemilik ganja lainnya, Fakhrurrazi Abdullah (45), "Karena dari pengakuan tersangka Mulyadi dia membeli ganja dari tersangka Fakurrazi," jelas Ipda Rahmat.
Mulyadi mengaku membeli ganja satu kilogram seharga Rp600 ribu dari tersangka Fakhrurrazi. “Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu paket besar ganja. Lima paket sabu dalam lipatan uang Rp2.000. Empat paket besar ganja kering dibungkus plastik hitam. Juga disita 12 paket sedang ganja dibungkus plastik hitam. Enam batang rokok ganja dimasukkan ke dalam kotak kaleng rokok kretek,” kata Ipda Rahmat.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |