Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemakai ‘Nyanyi’, Giliran Pemilik Ganja Diringkus Polisi

Pemakai ‘Nyanyi’, Giliran Pemilik Ganja Diringkus Polisi
Barang bukti yang disita polisi.
Jum'at, 02 September 2016 23:39 WIB
Penulis: Rahmat Hidayat

BIREUEN - Dua pemilik ganja berhasil diciduk secara berantai oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bireuen, Jumat (2/9/2016) di dua lokasi terpisah. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan setelah tertangkapnya tiga pemakai ganja pada Kamis (1/9/2016) di Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang.

Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto melalui Kasat Res Narkoba Ipda Rahmat, menyebutkan, penangkapan pemilik ganja tersebut hasil pengembangan dari tersangka Denni Rakasiwi.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Jumat (2/9/2016) sekira pukul 03.30 WIB, menangkap Mulyadi Zulkifli, (46). Mulyadi adalah pemilik ganja yang dibeli oleh tersangka Denni Rakasiwi. Saat itu polisi menyita barang bukti satu bungkusan besar ganja kering dalam plastik merah dan satu bungkusan ranting ganja kering dalam plastik hitam.

‘Selain itu kita juga sita satu bungkusan ganja kering dan karet ban dibungkus plastik kuning, satu buah alat isap sabu, dan dua korek api,” papar Kasat Res Narkoba Ipda Rahmat.

Setelah Mulyadi, sekira pukul 04.30 WIB, tim kembali menangkap pemilik ganja lainnya, Fakhrurrazi Abdullah (45), "Karena dari pengakuan tersangka Mulyadi dia membeli ganja dari tersangka Fakurrazi," jelas Ipda Rahmat.

Mulyadi mengaku membeli ganja satu kilogram seharga Rp600 ribu dari tersangka Fakhrurrazi. “Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu paket besar ganja. Lima paket sabu dalam lipatan uang Rp2.000. Empat paket besar ganja kering dibungkus plastik hitam. Juga disita 12 paket sedang ganja dibungkus plastik hitam. Enam batang rokok ganja dimasukkan ke dalam kotak kaleng rokok kretek,” kata Ipda Rahmat.

Editor:TAM
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/