Rumah Dipalang Perusahaan, Anak Karyawan tak Bisa Sekolah
Penulis: Suparmin
KUALASIMPANG - Muhammad Said Pritama, (9) dan adiknya Intan Khairani, (6) murid Kelas IV dan Kelas I SDN 3 Perkebunan Pulau Tiga, Aceh Tamiang ini merupakan anak kandung Sapri, seorang karyawan perusahaan perkebunan yang rumahnya dipalang. Keduanya ikut menerima dampak dari keputusan manajemen PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), perusahaan tempat ayahnya bekerja.
"Pascapemalangan pintu dan jendela rumah pondok Sapri oleh oknum manajer perusahaan perkebunan kelapa sawit, sejak Jumat lalu, Sapri bersama keluarganya terpaksa menginap di rumah mertuanya di Kampung Alur Tani Dua, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang," ujar Ketua PC. FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, Kamis (1/9/2016).
Pelarangan Sapri memasuki rumah pondok Karyawan PT MPLI dilakukan Sudarno, manajer perusahaan tersebut dengan pengawalan seorang anggota Polsek Tamiang Hulu dan Satpam perusahaan.
"Sudah seminggu kedua anak saya tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah. Sebab perlengkapan sekolah beserta pakaian sekolah anak-anak berada di dalam rumah yang dipalang Manajer PT MPLI. Semua ini gara-gara saya masuk serikat pekerja," ujar Sapri kepada GoAceh.
Sapri mengaku heran, manajemen perusahaan yang berada di Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh ini memiliki jumlah karyawan mencapai seribuan orang lebih. Namum peraturan dan kebijakan yang diterapkan bertentangan dengan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan.
"Saya mengetahui banyaknya terjadi pelanggaran dan penyimpangan oleh manajemen setelah saya bergabung di serikat pekerja SPPP-SPSI. Di situ saya mulai belajar aturan pemerintah yang berhubungan dengan tenaga kerja," ujar Sapri yang merupakan Ketua PUK SPPP-SPSI.
GoAceh juga menghubungi KTU PT MPLI, Iswanto, namun upaya konfirmasi bernasib sama karena seluler yangh selama ini bisa dihubungi sudah tidak aktif.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | GoNews Group, Umum |