Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perekaman E-KTP, Prof Zudan: Jika Pejabat Dukcapil Daerah Tak Mau Layani dengan Baik, Silahkan Hubungi Saya

Perekaman E-KTP, Prof Zudan: Jika Pejabat Dukcapil Daerah Tak Mau Layani dengan Baik, Silahkan Hubungi Saya
Ilustrasi E-KTP. (net)
Sabtu, 03 September 2016 12:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Proses pembuatan E-KTP untuk seluruh wilayah Indonesia sudah diberikan waktu perekaman paling lambat 30 September 2016. Namun beberapa daerah masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dinas terkait di wilayah masing-masing.

Untuk itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tidak ada alasan pejabat daerah untuk melaksanakan dan mengimbau masyarakat guna merekam E-KTP.

Dan dalam rangka meningkatkan layanan administrasi kependudukan, pihaknya juga membuka layanan pengaduan atau pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainya.

Layanan pengaduan atau pertanyaan melalui nomor WhatsApp ini dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan.

"Untuk layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan tersebut, silakan ajukan melalui salah satu dari 3 (tiga) nomor WhatsApp berikut, 081315252920, 081315252921, 081315252912. Kita juga sudah sebarkan nomor pengaduan semua pejabat daerah, jika tak dilayani dengan baik adukan ke saya," pinta Zudan, kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Selain itu, layanan pengaduan/pertanyaan dokumen kependudukan juga dapat diajukan melalui Pejabat Dukcapil di daerah masing-masing.

Informasi layanan pengaduan ini juga dapat diakses melalui website Kemendagri berikut:

https://www.kemendagri.go.id/news/2016/09/02/dukcapil-kemendagri-buka-layanan-aduan-masyarakat-melalui-whatssapp

"Informasi ini agar dapat di-share secara bebas dan luas melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, Path dan lainya," ucap zudan, Sabtu (03/09/2016) melalui pesan rilisnya.

Masih kata Zudan, pihaknya juga telah merilis semua nomor-nomor telephone dan WA para petugas Dukcapil dari seluruh Indonesia yang bisa dilihat melalui:

https://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-Kepala-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia

Untuk itu kata dia, semua nama dan nomor yang sudah dirilis diharapkan bisa melayani masyarakat dengan baik. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/