Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
16 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
16 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dapat Amnesti dari Raja Thailand, 3 Eks GAM Bebas Setelah Dibui 12 Tahun

Dapat Amnesti dari Raja Thailand, 3 Eks GAM Bebas Setelah Dibui 12 Tahun
Ilustrasi
Minggu, 04 September 2016 17:15 WIB

LHOKSEUMAWE – Tiga mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditahan di Thailand, akhirnya dapat pulang ke Indonesia. Tim Kompatriot Aceh akan menjemput ketiganya ke Bangkok, Senin (5/9/2016)

Ketiga eks GAM itu yakni Syarifuddin Saleh alias Tekong, Ruliansyah alias Pangki, Muhammad Zainal alias Komputer warga Aceh Timur. Mereka divonis penjara 39 tahun oleh otoritas Thailand karena terjerat kasus kriminal di negeri itu.

Saat ini tim yang terdiri dari Mahyuddin Adan, Islamuddin Ismadi, Ifdhal Kasim, dan Fahmi Mada sudah berada di Jakarta dan akan meneruskan perjalanan ke Bangkok, besok pagi.

“Barusan saya dapat kabar dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Songkhla, ketiganya sudah berangkat dengan bus dari Songkhla ke Bangkok. Mereka dikawal oleh tim KBRI Thailand, dan otoritas keamanan serta imigrasi Thailand,” sebut Fahmi Mada Minggu (4/9/2016).

Dia menyebutkan, otoritas pengadilan Thailand memvonis ketiganya 39 tahun dan telah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun di Penjara Songkhla, Thailand.

“Ketiganya mendapat pengampunan Raja Thailand. Ini berkat lobi diplomatik Wapres RI Pak Jusuf Kalla,” ujarnya.

Fahmi menyebutkan proses diplomatik antar RI-Thailand berlangsung sejak tahun lalu. Sehingga, ketiganya diberi amnesti oleh raja Negeri Gajah Putih itu.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:kompas.com
Kategori:Aceh, GoNews Group, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/