Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianggap Masih Ada Celah Bagi Para Bandar, BNN Minta UU Narkotika Direvisi Ulang

Dianggap Masih Ada Celah Bagi Para Bandar, BNN Minta UU Narkotika Direvisi Ulang
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso. (istimewa)
Minggu, 04 September 2016 19:48 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus direvisi.

Revisi yang dimaksud khususnya terkait sanksi kepada pengedar atau bandar narkoba.

"UU Narkotika harus segera direvisi karena banyak kekurangannya apalagi sanksi yang dijatuhkan kepada bandar narkoba," katanya, Minggu (4/9/2016).

Menurutnya, dalam UU tersebut banyak celah yang bisa dilakukan oleh bandar yang sudah tertangkap untuk meringankan masa hukumannya.

Bahkan, alur hukum yang panjang mulai dari persidangan hingga vonis, kasasi dan peninjauan kembali (PK) selalu dimanfaatkan oleh para bandar untuk mencari keringanan hukuman.

Seperti salah satunya yang dilakukan oleh terpidana mati Fredy Budiman yang selalu mencari celah agar hukumannya diringankan. Namun karena ketegasan hakim dan Presiden RI Joko Widodo yang tidak memberikan grasi, sehingga bandar besar tersebut nyawanya harus melayang di regu tembak.

Dirinya menginginkan peraturan tentang pemberantasan narkoba, hukuman terhadap pengedar atau bandar lebih diperberat dan alur hukum yang tidak panjang. Sehingga setelah hakim menjatuhkan vonis agar si terpidana tersebut dieksekusi.

"Jangan karena alasan kemanusiaan sehingga hukum dikesampingkan, seharusnya lihatlah dampak yang dilakukan bandar narkoba yang telah membunuh generasi penerus bangsa. Sehingga satu nyawa bandar narkoba sangat tidak berarti dan seharusnya setiap bandar dihabisi," tambahnya.

Budi mengatakan untuk peraturan atau UU pemberantasan penyalahgunaan tidak boleh ada tawar menawar hukuman yang bisa dimanfaatkan si bandar untuk meringankan hukumannya. (***)

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77