31 Ribu Warga Bireuen Terancam Kesulitan Administrasi
Penulis: Rahmat Hidayat
BIREUEN - 31 ribu warga Bireuen terancam kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi, bila hingga 30 September nanti tidak melakukan perekaman e-KTP di kantor camat maupun di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
"Surat Mendagri Nomor 471 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP elektronik dan akta kelahiran. Batas perekaman KTP elektronik sampai 30 September 2016," ungkap Kadisdukcapil Bireuen, M Jafar Majid.
Untuk perekaman KTP warga bisa ke kantor Disdukcapil dan kantor camat yang perangkat perekamannya masih bagus, seperti di Simpang Mamplam, Kota Juang, dan Peusangan. Sedangkan perangkat di Kutablang dalam keadaan rusak adan akan diperbaiki.
Jika sampai batas waktu itu belum juga merekam data ke kantor camat maupun ke kantor Disdukcapil, mulai Oktober 2016, warga kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi. “Perekaman tersebut dikhususkan lagi bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah,” jelas Kadisdukcapil Bireuen, M Jafar Majid.
Berdasarkan data di Disdukcapil Bireuen, jumlah wajib KTP elektronik 324.200 orang dari jumlah penduduk 466.187 jiwa. Yang belum merekam lebih kurang 31.000 orang.
“Bagi masyarakat yang belum membuat akta kelahiran untuk mengurusnya. Tidak dipungut biaya pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan akta kematian," kata M jafar Majid.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | GoNews Group, Umum |