Pusat Instruksikan Kuansing Segera Sahkan RPJPD
Penulis: Wirman Susandi
Demikian disampaikan Ketua Pansus RPJPD Kuansing, Andi Cahyadi kepada GoRiau.com, Senin (5/9/2016) siang, usai bertemu dengan Direktur Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta.
"Mereka meminta, agar kita segera mengesahkan RPJPD sebelum 2017. Jika tidak, maka Kuansing akan mendapat sanksi, sesuai yang diatur oleh UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Andi Cahyadi.
Andi yang berkonsultasi bersama 16 anggota pansus lainnya, banyak menggali mengenai proses RPJPD hingga tahap pengesahan. "Saran-saran dari Kemendagri sangat penting dalam proses penyelesaian RPJPD ini."
"Untuk selanjutnya, kami akan kembali memanggil SKPD supaya RPJPD cepat rampung dan kita terbebas dari sanksi," ujar Andi.
Sebelumnya, Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, MSi telah memasukkan nota pengantar Ranperda RPJPD Kuansing 2005 - 2025. RPJPD ini akan menjadi tolak ukur dan arah pembangunan Kuansing ke depan.***
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group |