Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

12 Kali Bolak-balik, WN Malaysia Terduga Jaringan Narkoba Internasional Ngakunya Cari Pacar ke Kota Bertuah

12 Kali Bolak-balik, WN Malaysia Terduga Jaringan Narkoba Internasional Ngakunya Cari Pacar ke Kota Bertuah
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH saat ekspos CMF, WN Malaysia diduga jaringan narkob internasional
Kamis, 08 September 2016 12:48 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Terkendala dalam berkomunikasi dengan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, CMF (46) yang diduga terlibat jaringan sindikat narkoba Internasional, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia.

"Kita sudah layangkan surat pemberitahuan pendampingan ke Konsulat Malaysia untuk melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap CMF ini," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Kamis (8/9/2016).

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap BD yang merupakan kaki tangan CMF dan diduga berhasil membawa sabu yang dibawa CMF dari Malaysia, Selasa (6/9/2016) lalu," sambungnya.

Kepada GoRiau.com, Kasat menuturkan, selain itu pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan CCTv hotel tempat CMF menginap dan ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu, bong dan paspor.

"Hari ini kita akan periksa CCTv-nya untuk mengungkap identitas BD dan sampai saat ini, CMF belum mengakui berapa jumlah sabu yang Ia bawa dari Malaysia," tuturnya.

Kasat menambahkan, untuk proses hukum, CMF akan dijerat pasal 112 jo 114 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah 12 kali bolak-balik Malaysia-Pekanbaru, CMF mengaku ke Pekanbaru cuma untuk menjumpai pacarnya. Tapi kita akan dalami lagi," tukas Kasat.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/