Gay dan Prostitusi Kian Marak, Hidayat Nur Wahid: Negara Kita Darurat, Menkominfo Harus Tutup Semua Situs-situs Menyimpang
![]() |
| ilustrasi. (internet) |
Penulis: Muslikhin Effendy
Baru-baru ini pihak Kepolisian berhasil membongkar beberapa jaringan prostitusi online yang melibatkan anak-anak untuk dijual kepada para homo seksual serta berhasil membongkar jaringan Gay dan perdagangan anak.
"Kita prihatin dengan semua ini. Itulah yang membenarkan apa yang dikatakan berkali-kali oleh ibu Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, juga Menteri Sosial bahwa di Indonesia ini sudah terjadi darurat perlindungan terhadap anak-anak," ujar Hidayat Nur Wahid, Jumat (09/09/2016) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Menurut HNW, Pemerintah perannya sangat dibutuhkan, sudah sangat seharusnya negara hadir untuk mencari solusi persoalan ini. "Memang presiden mengeluarkan Perpu tapi Perpu itu menurut saya penting untuk dikuatkan kembali. Kalau memang ini dapat menyelesaikan permasalahan soal kejahatan terhadap anak-anak pasti kita dukung. Karena terus terang saja, Perpu tersebut masih ada kelemahan dan celah bagi pelaku," tujasnya.
Dirinya juga berharap, para anggota DPR di Komisi VIII, berkomitmen juga dalam permasalahan ini . "Rekan-rekan di Komisi VIII DPR dan Komisi III untuk betul-betul merespon hal ini. Apakah melalui rapat dengar pendapat dengan kementerian terkait ataupun juga dengan melakukan tindakan-tindakan yang nyata. Bukan hanya Perpu karena perpu tidak amat langsung menyelesaikan permasalahan ini, perundang-undangan merevisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak itu yang penting. Kemudian bisa betul-betul menghadirkan perlindungan terhadap anak di Indonesia," tandasnya.
Undang-undang perlindungan terhadap anak itu kata dia, ada pasal tentang penghukuman sampai dengan tingkat hukum mati kepada siapapun yang melibatkan anak-anak dalam pidana narkoba, tapi bagi yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan seksual dianggap belum sempurna.
"UU kita ini apakah itu Gay Non gay hukuman maksimal hanya 15 tahun kalau perpu dinaikkan menjadi 20 tahun. Nah mungkin ini yang harus dipikirkan kawan-kawan di DPR," tukasnya lagi.
Karena kata dia, undang-undang khususnya yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba bisa diancam hukuman mati tapi mereka yang menjahati anak dengan kegiatan seksual belum diterapkan.
"Ancaman hukum maksimal 20 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual ini kenapa tidak diterapkan? Ini juga yang jadi permasalahan," tegasnya.
"Jadi saya sangat setuju jika Menkominfo pun melakukan proteksi dengan beragam situs yang jelas-jelas melakukan kejahatan terhadap anak oleh kaum gay maupun kaum lainya untuk dilakukan penutupan. Karena itu jelas -jelas pelanggaran terhadap hukum. ***
| Kategori | : | Metropolitan, Olympic, PON |













