Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
24 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
21 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
21 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketahuan Curi Kambing, Suami Istri Ditangkap di Pante Raja

Ketahuan Curi Kambing, Suami Istri Ditangkap di Pante Raja
Ilustrasi
Jum'at, 09 September 2016 18:22 WIB
Penulis: Amiruddin

SIGLI - Sepadang suami istri tersangka maling kambing dibekuk jajaran Polsek Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (8/9/2016), sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Pante Raja, Pidie Jaya, Ipda Mahyuddin, dalam temu persnya di Mapolres Pidie, Jumat, (9/9/2016), mengatakan, pada Kamis kemarin sekira pukul 18.00 WIB sejumlah 400 warga Gampong Lhoek Puuk, Kecamatan Pante Raja Pidie Jaya, mendatangi Mapolsek setempat sambil membawa dua ekor kambing.

Setelah mengadu kepada anggota Polsek, lalu petugas langsung mendatangi lokasi dan rumah yang dicurigai, "Kita langsung ke sana dan menangkap dua pelaku pencuri kambing milik warga," katanya.

Kedua tersangka masing-masing ZR, (26), dan istrinya F, (23), warga Pante Raja,  diperiksa dan diketahui ternyata ZR sebagai residivis di Aceh Besar dengan kasus yang sama. “Bahkan yang bersangkutan sudah enam kali melakukan kejahatan yang sama,” kata Kapolsek.

Keduanya dijerat dengan pasal 362 junto pasal 363 ayat 1 dan pasal 53 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Editor:TAM
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/