Ketahuan Curi Kambing, Suami Istri Ditangkap di Pante Raja
Penulis: Amiruddin
SIGLI - Sepadang suami istri tersangka maling kambing dibekuk jajaran Polsek Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (8/9/2016), sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Pante Raja, Pidie Jaya, Ipda Mahyuddin, dalam temu persnya di Mapolres Pidie, Jumat, (9/9/2016), mengatakan, pada Kamis kemarin sekira pukul 18.00 WIB sejumlah 400 warga Gampong Lhoek Puuk, Kecamatan Pante Raja Pidie Jaya, mendatangi Mapolsek setempat sambil membawa dua ekor kambing.
Setelah mengadu kepada anggota Polsek, lalu petugas langsung mendatangi lokasi dan rumah yang dicurigai, "Kita langsung ke sana dan menangkap dua pelaku pencuri kambing milik warga," katanya.
Kedua tersangka masing-masing ZR, (26), dan istrinya F, (23), warga Pante Raja, diperiksa dan diketahui ternyata ZR sebagai residivis di Aceh Besar dengan kasus yang sama. “Bahkan yang bersangkutan sudah enam kali melakukan kejahatan yang sama,” kata Kapolsek.
Keduanya dijerat dengan pasal 362 junto pasal 363 ayat 1 dan pasal 53 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |