Wali Kota Langsa Perintahkan KP2T Cabut Izin Game Zone
Penulis: Dedek
Selain KP2T, Satpol PP dan WH dan Camat Langsa Kota juga diminta untuk segera menertibkan game zone yang menyediakan permainan mengandung unsur judi.
Perintah itu tertuang dalam surat wali kota Langsa, Nomor 451/2604/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang ditujukan kepada Kepala KP2T, Satpol PP dan WH serta Camat Langsa Kota yang dihembuskan kepada Muspida," sebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, kepada GoAceh, Sabtu (10/9/2016).
Dikatakan Ibrahim, sebelumnya MPU Kota Langsa melalui suratnya Nomor: 045.2/776/2016, tangga 22 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I, Tgk. Zulkarnain, meminta kepada Pemerintah Kota Langsa supaya semua bentuk permainan game zone yang ada di Kota Langsa untuk segera ditertibkan. Karena, menyelenggarakan permainan yang tidak sesuai atau melanggar syariat islam dan bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat.
Kemudian, sambung Ibrahim, dalam surat tersebut, MPU menegaskan, bahwa semua permainan game zone dalam wilayah Kota Langsa terindikasi kuat sebagai maisir (judi). Karena, dalam permainan game zone tersebut mengandung unsur-unsur maisir, yaitu ada aspek untung-untungan, taruhan terlihat pada memenangkan permainan melalui koin yang dikeluarkan dari mesin permainan, aspek menimbulkan keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak lain.
Lalu, ada aspek mudha'af (berlipat ganda) yang tidak wajar melalui jumlah kelihatan hasil koin yang bisa mencapai 10 kali lipat atau lebih serta strategi memikat. Sehingga, anak-anak usia sekolah akan kecanduan dengan permainan tersebut. Selanjutnya, ada aspek amalul jufa'(perbuatan sia-sia) atau lagha (membuang-buang waktu).
"Berdasarkan data dan fakta itulah, wali kota Langsa dengan tegas memerintahkan Kepala KP2T, Kasatpol PP dan WH dan Camat Langsa Kota, untuk segera menertibkan serta mencabut surat izin usaha game zone yang melanggar syariat islam," terang Ibrahim.
Lanjut Ibrahim, saat ini kita sedang menunggu aksi nyata dari KP2T, Satpol PP dan Camat Langsa Kota. Sementara, Dinas Syariat Islam beserta petugas WH, hampir setiap saat merazia tempat-tempat game zone, namun mereka tetap menyelenggarakan permainan yang berbau judi dan pelanggannya pada umumnya anak remaja serta anak-anak usia sekolah.
Ia menambahkan, berdasarkan data dan hasil pantauan petugas Dinas Syariat Islam beserta WH, ada empat usaha game zone yang beroperasi yakni, Planet Zone, Stasiun Zone, keduanya di Jalan Teuku Umar, Ezone di Jalan Sultan Iskandar Muda dan satu tanpa nama di Jalan A Yani.
"Kita berharap semua pihak dapat mendukung usaha pemberantasan judi dan pemberantasan maksiat lainnya di Kota Langsa. Di saat kita memberantas maksiat, pasti Allah SWT bersama kita," tandasnya.
Kategori | : | GoNews Group, Umum |