Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
22 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Hukum

Apes, Dituduh Mesum di Kosan Lalu Digiring ke Pos Ronda, Ujung-ujungnya Malah Diginiin

Apes, Dituduh Mesum di Kosan Lalu Digiring ke Pos Ronda, Ujung-ujungnya Malah Diginiin
PR usai diamankan di Mapolsek Siak Hulu
Selasa, 13 September 2016 11:14 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah pepatah yang pas buat Candri Marbun (25). Ia dituduh berbuat mesum saat bertandang ke kos-kosan pacarnya, di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Padahal Candri ke sana mengaku cuma untuk meminta obat sakit gigi. Apes nasibnya, saat asyik ngobrol di pintu belakang kos, pria yang beralamat di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu ini malah didatangi pemuda setempat berinisial PR (32).

PR menuding Candri sudah berbuat mesum. Ia dan pacarnya pun digiring ke pos ronda. Di sanalah pasangan ini diperas. Pelaku meminta uang denda sebesar Rp3 juta, mengambil handphone milik korban serta dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Belum cukup sampai disitu, PR juga mengambil kalung emas milik korban sebagai jaminan. Setelah menyerahkan semuanya, pasangan ini pun dilepaskan. "Keesokan harinya korban dipanggil lagi oleh pelaku," kata Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi, Selasa (13/9/2016) siang.

Dia dipanggil lantaran pelaku ingin mengembalikan handphone dan kalung emas yang sempat disita sehari sebelumnya. Namun lagi-lagi PR meminta syarat kepada Candri. "Motornya ditahan sebagai jaminan uang denda Rp3 juta tersebut," sambungnya.

Pelaku mengancam akan membakar sepeda motor itu, bila Candri tidak membayar uang denda sebesar Rp3 juta, paling lambat tanggal 12 September 2016. Merasa diperlakukan tidak adil, Candri pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Siak Hulu.

Beberapa hari sesudah itu, polisi setempat berhasil menemukan keberadaan PR. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan. "Pelaku mengakui semua perbuatannya. Yang bersangkutan sudah kita tahan di Mapolsek," tukas Edi Sumardi. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/