Menang Praperadilan, Polda Riau Lanjutkan Kasus Pemalsuan Data Otentik 2 Pejabat BPN
Penulis: Chairul Hadi
Dua orang pejabat berinisial SH dan JE ini dinyatakan kalah dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa siang. Dengan begitu, kasus tersebut kembali dilanjutkan penyidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Riau.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan menjelaskan, tersangka SH sekarang ditahan penyidik, sementara JE belum dengan alasan masih kooperatif selama pemeriksaan. SH sebelumnya bahkan juga mengajukan penangguhan penahanan.
"Belakangan dia (SH) tidak kooperatif dan menyembunyikan barang bukti, maka itu akhirnya kita tahan lagi," tandas Kombes Surawan saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Group), Selasa siang.
Adapun SH, menjabat selaku Kepala Seksi Pengukuran di BPN Kampar, sedangkan JE selaku seksi pengukuran BPN Siak. Kasus tersebut bermula ketika Polda Riau menerima laporan adanya tumpang tindih terhadap sertifikat kepemilikan lahan di Kampar.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka SH dan JE diduga sudah memasukkan keterangan palsu dalam dokumen pertanahan milik salah seorang masyarakat. "Sekarang masih proses pemberkasan. Nanti kalau sudah lengkap kita tahap I untuk pengiriman berkas," tutupnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |