Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
14 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menang Praperadilan, Polda Riau Lanjutkan Kasus Pemalsuan Data Otentik 2 Pejabat BPN

Menang Praperadilan, Polda Riau Lanjutkan Kasus Pemalsuan Data Otentik 2 Pejabat BPN
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan
Selasa, 13 September 2016 13:17 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang melibatkan dua pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Riau dipastikan berlanjut di Polda Riau. Putusan ini setelah keduanya dinyatakan kalah dalam praperadilan, Selasa (13/9/2016).

Dua orang pejabat berinisial SH dan JE ini dinyatakan kalah dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa siang. Dengan begitu, kasus tersebut kembali dilanjutkan penyidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Riau.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan menjelaskan, tersangka SH sekarang ditahan penyidik, sementara JE belum dengan alasan masih kooperatif selama pemeriksaan. SH sebelumnya bahkan juga mengajukan penangguhan penahanan.

"Belakangan dia (SH) tidak kooperatif dan menyembunyikan barang bukti, maka itu akhirnya kita tahan lagi," tandas Kombes Surawan saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Group), Selasa siang.

Adapun SH, menjabat selaku Kepala Seksi Pengukuran di BPN Kampar, sedangkan JE selaku seksi pengukuran BPN Siak.‎ Kasus tersebut bermula ketika Polda Riau menerima laporan adanya tumpang tindih terhadap sertifikat kepemilikan lahan di Kampar.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka SH dan JE diduga sudah memasukkan keterangan palsu dalam dokumen pertanahan milik salah seorang masyarakat. "Sekarang masih proses pemberkasan. Nanti kalau sudah lengkap kita tahap I untuk pengiriman berkas," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/