Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
13 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
7 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ribuan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian di Sanggau Kalbar

Ribuan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian di Sanggau Kalbar
Barang bukti kayu ilegal. (Ngadri/GoNews)
Minggu, 18 September 2016 02:00 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Polsek Tayan Hulu yang diback up Polres Sanggau berhasil mengamankan 3 unit Truck dengan muatan ribuan tual kayu yang diduga ilegal.

Kayu tersebut, berdasarkan informasi yang diterima GoNews.co dari pihak Kepolisian, diduga berasal dari Sandai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dipimpin langsung Kapolsek Tayan Hulu Iptu Agustana Eka Kusuma, aparat berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 5.30 WIB di Jalan  Raya Sosok - Ngabang.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles mengungkapkan, bahwa penangkapan truk bermuatan kayu ilegal tersebut, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang disampaikan kepihak Kepolisian.

Informasi tersebut diteruskan ke Kapolsek Tayan Hulu dan ternyata benar ada dua unit Truk dengan nomor Polisi N 9058 UU dan KB 8838 AN melintas dijalan Sosok - Ngabang, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata  truk tersebut bermuatan Kayu jenis Belian, Bengkirai, Krueng dan Meranti, tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Pada saat Polsek Tayan Hulu menggiring truk berikut isi dan sopirnya, petugas kembali menemukan Truk dengan nopol R 1885 E bermuatan kayu yang sama. Dan akhirnya ketiganya dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu.

Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian akhirnya menentukan Dud (39 th), Kus (23 th) dan Wah (33th) sebagai tersangka. Dari pengakuan mereka diperoleh Kayu tersebut dibawa dari Sandai Kabupaten Ketapang dengan tujuan Senakin Kabupaten Landak,  untuk dibawa ke pemesan berinisia Lu.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, truk dan para tersangka saat ini masih diamankan di Mapolsek Sanggau. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/