Berhasil Diversi, Polisi Pekanbaru Bebaskan Lima Bocah Pelaku Pencurian
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, mengatakan, karena para pelaku masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar, pihak melakukan upaya diversi.
"Kemarin (Senin, 19 September 2016) kita sudah lakukan diversi dan kelimanya langsung dibebaskan hari itu juga," kata Halim saat berbincang dengan GoRiau.com di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (20/9/2016) pagi.
Kepada GoRiau.com, Kanit menuturkan, motif para pelaku, barang curiannya itu dijual ke pemulung dan hasilnya digunakan untuk bermain game online di warnet.
"Pengakuan mereka, tidak sampai masuk ke dalam ruko korban. Hanya mengambil sejumlah baterai yang ada di luar ruko. Selain melanggar pasal 363 KUHP, mereka juga melanggar pasal 170 KUHP. Karena saat dipergoki, sempat melempar rumah salah seorang saksi," tuturnya.
Terkait laporan korban yang mengaku kehilangan 120 sepeda elektrik, 40 buah controller sepeda, 20 saringan arus sepeda dan 150 buah bola lampu. "Dugaan kita ada pelaku lainnya, tidak hanya bocah-bocah ini. Kita masih akan selidiki lagi," tutupnya.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |