Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
19 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kecanduan Game Online

Berhasil Diversi, Polisi Pekanbaru Bebaskan Lima Bocah Pelaku Pencurian

Berhasil Diversi, Polisi Pekanbaru Bebaskan Lima Bocah Pelaku Pencurian
Lima bocah pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Senapelan beberapa waktu lalu
Selasa, 20 September 2016 11:19 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Setelah melakukan penyidikan mendalam terhadap lima bocah laki-laki pelaku pencurian, DK (17), RF (16), RR (15), FA (15) dan FF (15) yang ditangkap Sabtu (17/9/2016) lalu. Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau akhirnya mendiversikan para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, mengatakan, karena para pelaku masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar, pihak melakukan upaya diversi.

"Kemarin (Senin, 19 September 2016) kita sudah lakukan diversi dan kelimanya langsung dibebaskan hari itu juga," kata Halim saat berbincang dengan GoRiau.com di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (20/9/2016) pagi.

Kepada GoRiau.com, Kanit menuturkan, motif para pelaku, barang curiannya itu dijual ke pemulung dan hasilnya digunakan untuk bermain game online di warnet.

"Pengakuan mereka, tidak sampai masuk ke dalam ruko korban. Hanya mengambil sejumlah baterai yang ada di luar ruko. Selain melanggar pasal 363 KUHP, mereka juga melanggar pasal 170 KUHP. Karena saat dipergoki, sempat melempar rumah salah seorang saksi," tuturnya.

Terkait laporan korban yang mengaku kehilangan 120 sepeda elektrik, 40 buah controller sepeda, 20 saringan arus sepeda dan 150 buah bola lampu. "Dugaan kita ada pelaku lainnya, tidak hanya bocah-bocah ini. Kita masih akan selidiki lagi," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/