3 Mucikari Ditangkap, Polda Riau Bongkar Bisnis Esek-esek Online Anak di Bawah Umur
Penulis: Chairul Hadi
RT alias Edo (20), DD alias Odi (18) dan wanita berinisial Nr (20) terpaksa digelandang ke Mapolda Riau, lantaran menjajakan anak di bawah umur untuk lelaki hidung belang. Tak tanggung-tanggung, bisnis esek-esek bahkan sudah berjalan enam bulan lamanya.
"Dari operasi ciber patrol kita temukan sebuah Facebook yang di dalamnya menjajakan wanita di bawah umur. Kita lakukan undercover di salah satu hotel di Pekanbaru tadi malam pukul 20.30 WIB," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan.
Di hotel tersebut, Subdit III berhasil menangkap Edo. Dia lah yang diduga otak dari bisnis ini. "Dari dia kita dapatkan dua anak di bawah umur inisial G umur 16 tahun dan D usia 15 tahun," sambungnya saat ekspose di ruang gelar perkara, Rabu (21/9/2016) siang.
Setelah meringkus Edo, polisi pun melacak rekannya yang lain, berinisial Odi dan Nr. "Kita duga mereka ini sindikat. Masing-masing mucikari punya tarif berbeda, ada Rp3 juta/perorang hingga Rp800 ribu. Semuanya sudah kita mintai keterangan," bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga mucikari ini terancam dipenjara 10 tahun. Polisi sampai sekarang juga masih mencari tahu, berapa orang anak di bawah umur yang masuk dalam jaringan sindikat tersebut.
"Pengakuannya si Edo, dia punya dua orang anak di bawah umur, sedangkan untuk kelompok Odi ada tiga orang. Ketiganya kita tenggarai satu jaringan dan saling kenal," tukas Kombes Surawan, didampingi Kasubdit III. ***
Kategori | : | Hukum |