Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Hukum

3 Mucikari Ditangkap, Polda Riau Bongkar Bisnis Esek-esek Online Anak di Bawah Umur

3 Mucikari Ditangkap, Polda Riau Bongkar Bisnis Esek-esek Online Anak di Bawah Umur
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan saat ekspose, Rabu siang (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 21 September 2016 13:15 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil membongkar bisnis esek-esek alias prostitusi online di Kota Pekanbaru. Dua orang pria dan seorang wanita diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti.

RT alias Edo (20), DD alias Odi (18) dan wanita berinisial Nr (20) terpaksa digelandang ke Mapolda Riau, lantaran menjajakan anak di bawah umur untuk lelaki hidung belang. Tak tanggung-tanggung, bisnis esek-esek bahkan sudah berjalan enam bulan lamanya.

"Dari operasi ciber patrol kita temukan sebuah Facebook yang di dalamnya menjajakan wanita di bawah umur. Kita lakukan undercover di salah satu hotel di Pekanbaru tadi malam pukul 20.30 WIB," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan.

Di hotel tersebut, Subdit III berhasil menangkap Edo. Dia lah yang diduga otak dari bisnis ini. "Dari dia kita dapatkan dua anak di bawah umur inisial G umur 16 tahun dan D usia 15 tahun," sambungnya saat ekspose di ruang gelar perkara, Rabu (21/9/2016) siang.

Setelah meringkus Edo, polisi pun melacak rekannya yang lain, berinisial Odi dan Nr. "Kita duga mereka ini sindikat. Masing-masing mucikari punya tarif berbeda, ada Rp3 juta/perorang hingga Rp800 ribu. Semuanya sudah kita mintai keterangan," bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga mucikari ini terancam dipenjara 10 tahun. Polisi sampai sekarang juga masih mencari tahu, berapa orang anak di bawah umur yang masuk dalam jaringan sindikat tersebut.

"Pengakuannya si Edo, dia punya dua orang anak di bawah umur, sedangkan untuk kelompok Odi ada tiga orang. Ketiganya kita tenggarai satu jaringan dan saling kenal," tukas Kombes Surawan, didampingi Kasubdit III. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/