Modus Minta Pijit, Buruh Bangunan Ini Tega 'Rogol' Anak Kandungnya
Penulis: Barkah Nurdiansyah
"Kita dapat informasi dari ibu korban yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh ayah kandungnya. Tanpa menulur waktu, sekitar pukul 10.00 WIB langsung kita lakukan pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, saat berbincang dengan GoRiau.com di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2016) siang.
Kejadian, Selasa (20/9/2016) sekitar pukul 01.00 WIB, awalnya, pelaku minta dipijit. Tapi, pelaku justru menggerayangi korban. Beruntung, korban bisa menolak dan langsung menceritakannya ke ibunya.
"Setelah dipancing, AK ditangkap di jalan Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Tanpa perlawanan, pelaku kita amankan ke Mapolsek Limapuluh untuk pemeriksaan," tukasnya.
Kepada GoRiau.com, Kanit menuturkan, hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari keterangan adik korban, sempat mendengar pelaku membujuk korban agar melayani hasrat bejatnya.
"Selain pelaku, kita juga mengamankan, pakaian dalam milik korban dan pelaku sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tuturnya.
Terpisah, saat diwawancarai GoRiau.com, AK mengaku jika dirinya difitnah oleh sang anak yang tidak mau tinggal bersamanya dan memilih tinggal bersama ibunya.
"Saya sudah cerai setahun lalu, anak saya ini tidak mau tinggal sama saya, karena itu dia (korban) tuduh saya seperti itu," bela AK.
Untuk proses hukum, AK dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun tahun penjara.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |