Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
24 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
20 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Modus Minta Pijit, Buruh Bangunan Ini Tega 'Rogol' Anak Kandungnya

Modus Minta Pijit, Buruh Bangunan Ini Tega Rogol Anak Kandungnya
AK saat ekspos di Mapolsek Limapuluh, Rabu siang (Foto: Dokumen GoRiau.com)
Rabu, 21 September 2016 11:46 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tega mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun, seorang buruh bangunan, AK (36) diamankan tim opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Riau, Selasa (20/9/2016) pagi.

"Kita dapat informasi dari ibu korban yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh ayah kandungnya. Tanpa menulur waktu, sekitar pukul 10.00 WIB langsung kita lakukan pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, saat berbincang dengan GoRiau.com di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2016) siang.

Kejadian, Selasa (20/9/2016) sekitar pukul 01.00 WIB, awalnya, pelaku minta dipijit. Tapi, pelaku justru menggerayangi korban. Beruntung, korban bisa menolak dan langsung menceritakannya ke ibunya.

"Setelah dipancing, AK ditangkap di jalan Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Tanpa perlawanan, pelaku kita amankan ke Mapolsek Limapuluh untuk pemeriksaan," tukasnya.

Kepada GoRiau.com, Kanit menuturkan, hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari keterangan adik korban, sempat mendengar pelaku membujuk korban agar melayani hasrat bejatnya.

"Selain pelaku, kita juga mengamankan, pakaian dalam milik korban dan pelaku sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tuturnya.

Terpisah, saat diwawancarai GoRiau.com, AK mengaku jika dirinya difitnah oleh sang anak yang tidak mau tinggal bersamanya dan memilih tinggal bersama ibunya.

"Saya sudah cerai setahun lalu, anak saya ini tidak mau tinggal sama saya, karena itu dia (korban) tuduh saya seperti itu," bela AK.

Untuk proses hukum, AK dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/