Dalam Sehari, Polres Aceh Utara Ringkus 3 Tersangka Sabu
Penulis: Jamaluddin Idris
"Pada pukul 03.00 WIB, Rabu (kemarin) kita menangkap pria berinisial FH (27), di Gampong Beundang Ara, Kecamatan Baktiya. Di tangan tersangka, kita amankan sabu sebanyak 0,90 gram/brutto," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Suharto kepada GoAceh, Kamis (22/9/2016).
Suharto mengungkapkan, setelah ditangkap FH, kemudian polisi melakukan pengembangan. Selang satu jam atau pada pukul 04.00 WIB, pihaknya kembali meringkus SD (27), warga Kecamatan Lhoksukon. SD, kata Suharto, berperan sebagai perantara.
Setelah dua tersangka ditangkap, polisi terus melakukan pengembangan, sehingga kembali menangkap MZ (38), warga Kecamatan Baktiya Barat.
"Mereka bersama dengan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Suharto.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Hukum |