Gelapkan Aset Rp2 Miliar Lebih, 5 Tersangka Anggota YLPI Riau Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Senin Depan
Penulis: Chairul Hadi
Penyidik berencana akan melimpahkan berkas dan kelima tersangka (Tahap II) ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin depan. Lima tersangka itu berinisial ZA, RA, AK, M dan AZ, yang tak lain merupakan anggota yayasan.
"Sudah P-21 dan Senin besok rencananya kita limpahkan ke kejaksaan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan melalui Kasubdit II, AKBP Deni Oktavian, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Group).
Menurut Deni, lima tersangka ini diduga sudah menggelapkan aset yayasan berupa kebun yang berlokasi di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Tak tanggung-tanggung, lahan itu memiliki luas sekitar 43, 5 hektar.
"Kebun pertama seluas sekitar 15,5 hektar, itu (dijual, red) sekitar Rp50 juta per hektarnya. Lalu Kebun kedua seluas 28 hektar seharga Rp70 juta setiap hektarnya," beber AKBP Deni. Kalau ditotal, nominalnya ditaksir mencapai Rp2,7 miliar lebih.
"Itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak organisasi (yayasan, red). Mereka ini punya jabatan semua, salah seorangnya menjabat sebagai seksi yang membidangi aset. Pelapornya ketua yayasan," pungkas Kasubdit II, Jumat sore.
Adapun kasus tersebut dilaporkan ke Mapolda Riau, Juni 2015 lalu. Ketika itu lima tersangka masih menjabat selaku pengurus YLPI (tahun 2014, red). Jelas-jelas perbuatan mereka diduga tidak sesuai dengan ketentuan yayasan. ***