Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
10 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
10 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
8 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
7 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Riau

Gelapkan Aset Rp2 Miliar Lebih, 5 Tersangka Anggota YLPI Riau Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Senin Depan

Gelapkan Aset Rp2 Miliar Lebih, 5 Tersangka Anggota YLPI Riau Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Senin Depan
Ilustrasi
Jum'at, 23 September 2016 16:26 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Jumat (23/9/2016) siang memastikan, berkas perkara dugaan penggelapan aset Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau sudah lengkap alias P-21.

Penyidik berencana akan melimpahkan berkas dan kelima tersangka (Tahap II) ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin depan. Lima tersangka itu berinisial ZA, RA, AK, M dan AZ, yang tak lain merupakan anggota yayasan.

"Sudah P-21 dan Senin besok rencananya kita limpahkan ke kejaksaan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan melalui Kasubdit II, AKBP Deni Oktavian, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Group).

Menurut Deni, lima tersangka ini diduga sudah menggelapkan aset yayasan berupa kebun yang berlokasi di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Tak tanggung-tanggung, lahan itu memiliki luas sekitar 43, 5 hektar.

"Kebun pertama seluas sekitar 15,5 hektar, itu (dijual, red) sekitar Rp50 juta per hektarnya. Lalu Kebun kedua seluas 28 hektar seharga Rp70 juta setiap hektarnya," beber AKBP Deni. Kalau ditotal, nominalnya ditaksir mencapai Rp2,7 miliar lebih.

"Itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak organisasi (yayasan, red). Mereka ini punya jabatan semua, salah seorangnya menjabat sebagai seksi yang membidangi aset. Pelapornya ketua yayasan," pungkas Kasubdit II, Jumat sore.

Adapun kasus tersebut dilaporkan ke Mapolda Riau, Juni 2015 lalu. Ketika itu lima tersangka masih menjabat selaku pengurus YLPI (tahun 2014, red). Jelas-jelas perbuatan mereka diduga tidak sesuai dengan ketentuan yayasan. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/