Maju Jalur Perseorangan, Asy'ari-T Muhammad Nurdin Daftar ke KIP
Penulis: Dedek
Menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua serta becak bermotor, pasangan Asy'ari-T Muhammad Nurdin, tiba di kantor sekitar pukul 9.45 WIB, disambut oleh Ketua KIP Kota Langsa, Agusni didampingi komisioner, Marida Fitriani, Kasrun, Ngatiman dan Syukri.
Agusni, menyampaikan, berdasarkan keputusan KIP Kota Langsa Nomor: 5/Kpts/KIP-Kota Langsa/V/2016 tentang penetapan rekapitulasi daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Langsa tahun 2017, untuk bakal pasangan calon yang mengajukan pencalonan dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 5.413 dukungan, yang tersebar di 50 persen kecamatan dalam wilayah Kota Langsa.
Maka, untuk bapaslon Asy'ari-T Muhammad Nurdin, telah menyerahkan 6.987 dukungan yang tersebar di 5 kecamatan dalam wilayah Kota Langsa. Namun, setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian vaktual oleh PPS serta dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK dan KIP Kota Langsa terkait dukungan tersebut, maka didapatkan jumlah dukungan untuk bapaslon tersebut yakni 4.021 dukungan.
Oleh karena itu, syarat dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Asy'ari-T Muhammad Nurdin, dinyatakan belum memenuhi syarat, karena masih kurang sebanyak 1392, dan selanjutnya akan dilakukan perbaikan terhadap jumlah dukungan hingga memenuhi syarat minimal dukungan dengan catatan penyerahan perbaikan dukungan diserahkan ke KIP Langsa, sebanyak dua kali lipat dari kekurangan jumlah dukungan yaitu sebanyak 2.784 dukungan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pokja Pencalonan, Marida Fitriani, dari hasil penelitian dokumen syarat pencalonan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Asy'ari-T Muhammad Nurdin, dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian hasil penelitian dokumen pendaftaran bakal pasangan calon tersebut diterima dan lengkap.
"Untuk penyerahan perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai sejak 29 September hingga 1 Oktober 2016," pungkasnya.
Kategori | : | Politik |