Masyarakat Julok dan Indra Makmur Tolak Galian C Ilegal
Penulis: Ilyas Ismail
“Kami tidak ingin menjadi korban ketamakan orang-orang yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup, sehingga menyusahkan masyarakat banyak,” kata koordinator lapangan anti galian c ilegal Kecamatan Julok dan Indra Makmur, Safaruddin kepada GoAceh, Jumat (23/9/2016).
Safaruddin yang juga Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai selama ini Pemerintah Aceh Timur telah mengabaikan hak-hak masyarakat banyak, sehingga tidak mengambil sikap menutup galian c yang tidak berizin alias ilegal.
“Kami meminta Pemkab Aceh Timur dan penegak hukum di wilayah ini untuk menghentikan galian c yang meresahkan masyarakat. Sedikitnya ada 20 titik galian c ilegal di dua kecamatan ini yang menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Safaruddin.
Tambah Safruddin, mobilitas kendaraan besar pengangkut material juga telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum di Julok dan Indra Makmur. “Pernyataan sikap menolak galian c ilegal telah menyampaikan kepada Pemkab, tetapi tidak pernah direspon, malah penambangan ilegal semakin menjadi dan kondisi alam semakin rusak,” kata Safaruddin.
Ia juga mengharapkan Pemkab Aceh Timur dan Pemerintah Aceh serta penegak hukum untuk segara menutup galian c ilegal di dua kecamatan itu. “Jika dalam masa dua minggu setelah pernyataan siakap ini kami buat, Pemerintah atau penagak hukum tidak bertindak, maka kami masyarakat akan bertindak sendiri dengan cara kami," tegasnya.
Lanjut Safaruddin, pernyataan sikap tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Kapolda, Pangdam IM, Pemkab Aceh Timur, DPRK Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur dan Muspika Julok serta Indra Makmur.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |