Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
7 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Umum

Masyarakat Julok dan Indra Makmur Tolak Galian C Ilegal

Masyarakat Julok dan Indra Makmur Tolak Galian C Ilegal
Masyarakat anti galian c ilegal membagikan penrnyataan sikap kepada masyarakat di Simpang Empat Kuta Binje, Julok, Aceh Timur.
Jum'at, 23 September 2016 11:03 WIB
Penulis: Ilyas Ismail
IDI - Masyarakat Kecamatan Julok dan Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menolak penambangan galian c ilegal di kawasan mereka. Penolakan itu dituangkan dalam pernyataan sikap bersama.

“Kami tidak ingin menjadi korban ketamakan orang-orang yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup, sehingga menyusahkan masyarakat banyak,” kata koordinator lapangan anti galian c ilegal Kecamatan Julok dan Indra Makmur, Safaruddin kepada GoAceh, Jumat (23/9/2016).

Safaruddin yang juga Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai selama ini Pemerintah Aceh Timur telah mengabaikan hak-hak masyarakat banyak, sehingga tidak mengambil sikap menutup galian c yang tidak berizin alias ilegal.

“Kami meminta Pemkab Aceh Timur dan penegak hukum di wilayah ini untuk menghentikan galian c yang meresahkan masyarakat. Sedikitnya ada 20 titik galian c ilegal di dua kecamatan ini yang menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Safaruddin.

Tambah Safruddin, mobilitas kendaraan besar pengangkut material juga telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum di Julok dan Indra Makmur. “Pernyataan sikap menolak galian c ilegal telah menyampaikan kepada Pemkab, tetapi tidak pernah direspon, malah penambangan ilegal semakin menjadi dan kondisi alam semakin rusak,” kata Safaruddin.

Ia juga mengharapkan Pemkab Aceh Timur dan Pemerintah Aceh serta penegak hukum untuk segara menutup galian c ilegal di dua kecamatan itu. “Jika dalam masa dua minggu setelah pernyataan siakap ini kami buat, Pemerintah atau penagak hukum tidak bertindak, maka kami masyarakat akan bertindak sendiri dengan cara kami," tegasnya.

Lanjut Safaruddin, pernyataan sikap tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Kapolda, Pangdam IM, Pemkab Aceh Timur, DPRK Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur dan Muspika Julok serta Indra Makmur.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/