Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
7 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
7 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Pemalsuan Benih Padi, Polres Langsa: Proses Hukum Tetap Lanjut

Pemalsuan Benih Padi, Polres Langsa: Proses Hukum Tetap Lanjut
Ilustrasi
Jum'at, 23 September 2016 19:20 WIB
Penulis: Dedek
LANGSA - Proses hukum kasus dugaan pemalsuan label benih padi yang berhasil diungkap di Kilang Padi Cloning Jaya Gampong Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Agustus 2016 lalu, tetap berlanjut.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufiq, kepada GoAceh, Jumat (23/9/2016).

Ia menjelaskan, pascapengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni Ahmad Tunggal Kuayan, Budi Santoso, keduanya warga Kecamatan Manyak Payed.

Begitupun juga terhadap, Koordinator Pengawas Benih Tanaman Kabupaten Aceh Tamiang, Nurdin dan Koordinator Pelaksana Sertifikasi Benih Padi UPTD BPSBTPH Aceh, Zainun, telah kami periksa sebagai saksi.

"Tersangka, Erwinsyah, juga telah kita lakukan pemeriksaan,"ujarnya seraya menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kuala Simpang," jelasnya.

Kemudian, sambut Kasat, pihaknya akan melakukan pengiriman 4 lembar label benih bersertifikat, diantaranya 2 lembar asli dan 2 lembar diduga palsu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan.

"Persyaratan pengiriman sudah terpenuhi, hanya tinggal pelaksanaannya saja," pungkasnya.

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/