Pemalsuan Benih Padi, Polres Langsa: Proses Hukum Tetap Lanjut
Penulis: Dedek
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufiq, kepada GoAceh, Jumat (23/9/2016).
Ia menjelaskan, pascapengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni Ahmad Tunggal Kuayan, Budi Santoso, keduanya warga Kecamatan Manyak Payed.
Begitupun juga terhadap, Koordinator Pengawas Benih Tanaman Kabupaten Aceh Tamiang, Nurdin dan Koordinator Pelaksana Sertifikasi Benih Padi UPTD BPSBTPH Aceh, Zainun, telah kami periksa sebagai saksi.
"Tersangka, Erwinsyah, juga telah kita lakukan pemeriksaan,"ujarnya seraya menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kuala Simpang," jelasnya.
Kemudian, sambut Kasat, pihaknya akan melakukan pengiriman 4 lembar label benih bersertifikat, diantaranya 2 lembar asli dan 2 lembar diduga palsu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan.
"Persyaratan pengiriman sudah terpenuhi, hanya tinggal pelaksanaannya saja," pungkasnya.
Kategori | : | Hukum |