Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
24 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
6 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
24 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
24 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Metropolitan
Pilkada Aceh Singkil

Pencalonan Syiar tak Mencukupi Kursi dari Tiga Partai?

Pencalonan Syiar tak Mencukupi Kursi dari Tiga Partai?
Ketua KIP Yarwin Adi Dharma (tengah) bersama empat komisioner lainnya di aula Media Center KIP, Jumat (23/9/2016). [Helmi]
Jum'at, 23 September 2016 21:35 WIB
Penulis: Helmi

SINGKIL  - Pencalonan pasangan Yakarim Munir-Roesman Hasmy yang diusung tiga partai yakni Partai Aceh, Gerindra dan PKS dinyatakan tidak mencukupi kursi sebagai syarat sah pencalonan. Ketiga partai ini hanya memperoleh tiga kursi di DPRK, yakni PA 2 kursi, Gerindra 1  kursi dan PKS tanpa kursi.

“Seharusnya syarat pencalonan harus memenuhi 4 kursi, yakni 15 persen dari  jumlah kursi di DPRK Aceh Singkil yang berjumlah 25 kursi,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma kepada GoAceh, Jumat (23/9/2016).

Namun dalam Qanun Nomor 5 tahun 2012, untuk menutupi kekurangan kursi tersebut, paslon ini maju dengan melengkapi suara sah dari tiga partai pengusung. Jumlah suara sah yang harus dicapai adalah  8.200 suara sah, dari jumlah 15 persen suara sah pada Pemilu Legislatif tahun 2014, yakni sekitar 56 ribu lebih.

Meski kekurangan kursi, namun dari ketiga partai tersebut mereka memperoleh 11 ribu lebih suara sah pada Pileg 2014 lalu. "Suara perolehan ketiga partai itu malah sudah melebihi syarat suara sah pencalonan yakni 8.200, jumlah dari 15 persen suara sah Pileg 2014,” ujar Yarwin.

Artinya mereka tetap bisa maju sebagai kandidat Cabup-Cawabup dengan pencalonan selain dari jalur perseorangan, bisa lewat jalur partai dengan modal 4 kursi di DPR dari 15 persen jumlah kursi DPR setempat. “Atau mencalonkan diri dengan modal suara sah dari partai, dengan jumlah 15 persen pula dari suara sah pada Pemilihan Legeslatif terakhir,” kata Yarwin.

Selanjutnya kata Yarwin, panitia tetap akan menunggu paslon lainnya sampai dengan pukul 24.00 WIB ditutupnya pendaftaran pada Jumat malam ini.

Sementara tes kesehatan akan dilakukan 24 dan 25 September di Rumah Sakit Zainal Abidin di Banda Aceh, Sebelumnya diingatkan pasangan calon harus berpuasa selama 10 jam sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan. Uji mampu baca Alquran, akan dilaksanakan di Masjid Nurul Makmur Singkil, 27 September, dengan tim penguji dari MPU, Kantor Kementerian Agama serta LPTQ.

Editor:TAM
Kategori:Metropolitan
wwwwww