Ngaku Ketemu Sabu Saat Jemur Pakaian, Napi Lapas Bengkalis Ketahuan Simpan 16 Paket Narkoba di Deodoran
Penulis: Chairul Hadi
Seperti di Lapas Klas II Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Petugas Lapas yang menggelar razia berhasil mendapati 16 paket sabu siap edar. Barang haram ini ditenggarai milik tiga orang narapidana, berinisial SG (26), CP (33) dan FH (34).
Agar tidak ketahuan, sabu-sabu ini disimpan di dalam deodoran. Namun apes, saat petugas sedang melakukan penggeledahan, deodoran ini terjatuh dari balik handuk seorang Napi (FH) yang selesai mandi. Curiga, petugas pun memeriksanya.
Ternyata, di dalam botol deodoran tersebut ditemukan 16 bungkus sabu yang sudah dipaket alias siap edar. FH pun gelagapan. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Napi yang sekamar dengannya.
Adapun di kamar itu, ada sekitar 32 orang Napi. Usut punya usut, FH memperoleh serbuk haram ini dari CP. "Jadi pengakuannya, CP menyerahkan sabu ini kepada FH persis saat petugas melakukan razia," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono.
FH sendiri beralibi mendapatkan sabu dari tahanan lain, yaitu SG, yang tanpa sengaja bertemu dirinya sehari sebelum razia, Sabtu (24/9/2016). Ketika itu, SG menyerahkan sabu ke FH untuk dipaketkan (dibungkus, red) dan dijual ke tahanan lain.
"Kita periksa SG ini, dia penghuni blok B. Ia mengaku mendapatkan narkoba saat menjemur pakaian dan kebetulan menemukan bungkus rokok di lantai, setelah diperiksa ternyata isinya sabu. Dari situ, SG dan CP sepakat menjualnya dan keuntungan dibagi-bagi," ulas Hadi.
Parahnya, satu paket lainnya ternyata sudah sempat dipakai duluan oleh CP, yang tak lain Napi yang terjerat kasus narkoba dan divonis empat tahun penjara. "Barang bukti (sabu, red) sudah diserahkan pihak Lapas ke kita (Polres, red). Mereka juga sudah kita periksa," singkat Kapolres.
Ketiga Napi tersebut masuk penjara lantaran terlibat kasus serupa, yakni narkoba. SG dihukum 5,6 tahun penjara, dan saat menjalankan hukuman ini, ia kembali terjerat kasus yang sama hingga akhirnya dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Sementara CP divonis empat tahun penjara terkait kasus narkoba, dan FH sedang dalam proses tuntutan 13 tahun penjara atas kasus narkoba juga. Akibat perbuatannya, mereka bertiga terancam bakal lebih lama mendekam di balik jeruji besi. ***