Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
3
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
8 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
7 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
12 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
7 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Badminton

Kepergok Ayah Korban, Pelaku Pemerkosa Anak SMP Ini Akhirnya Masuk Bui

Kepergok Ayah Korban, Pelaku Pemerkosa Anak SMP Ini Akhirnya Masuk Bui
Pelaku NG saat digelandang ke Kantor Polres Bangkayang. (GoNews)
Selasa, 27 September 2016 21:19 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Bejat, pemuda tanggung usia 19 tahun berinisal NG di Kalbar ini perkosa anak yang masih berusia belia. Untung saja, perbuatannya diketahui oleh ayah korban.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Merespon laparan Tersebut, Polres Bengkayang akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan Bambang Ismoyo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat Selasa, (27/09/2016).

Adapun kronologis kejadian pemerkosaan tersebut, menurut Kapolres Bengkayang  AKBP Bambang. Pelaku melakukan perbuatan  bejat ini sebanyak 3 kali, di salah satu rumah kosong, dengan cara membujuk korban, saat itu korban yang masih anak anak ini berupaya melakukan perlawanan, namun karena pelaku terlalu kuat, korban pun hanya pasrah kehilangan keperawanannya.

"Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Jumat 24 September 2016 sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang dari belajar dihadang oleh pelaku. Disitulah peristiwa ini terjadi," ungkap Kapolres kepada GoNews.co.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi mengatakan, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 81, UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda sekitar Rp300 juta.

Berkaitan dengan sering terjadinya kekerasan terhadap anak dan wanita, Kepolisian mengimbau, agar para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap putra putrinya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Kalimantan Barat
wwwwww