Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
21 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Hukum
Sidang Putusan Gugatan Yayasan Riau Madani

Wakil Bupati Kuansing Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Diperintahkan Kembalikan Fungsi Hutan

Wakil Bupati Kuansing Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Diperintahkan Kembalikan Fungsi Hutan
ilustrasi
Rabu, 28 September 2016 17:39 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim PN (Pengadilan Negri) Rengat kabulkan gugatan Yayasan Riau Madani selaku penggugat atas Halim alias Aliang selaku tergugat, Rabu (28/9/2016).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistya SH, Imanuel MP Sirait SH dan Petra J Siahan SH itu menyatakan bahwa tergugat Halim yang saat ini merupakan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi itu dinyatakan bersalah atas perbuatannya melawan hukum yang dilakukannya.

Halim dinyatakan telah melakukan perambahan dan atau menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan HLBB (Hutan Lindung Bukit Batabuh) menjadi perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.

Berikut petikan majelis hakim PN Rengat saat mengadili perkara tersebut. Dalam Konpensi, dalam Eksepsi hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas 180 Ha merupakan kawasan HLBB.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas diatas obejek sengketa dan mengeluarkan seluruh karyawan tergugat yang berada diatas objek sengketa.

Kemudian tergugat diperintahkan untuk memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang berada diatas objek sengketa dan kemudian menghutankan kembali seluruh objek sengketa.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk, menyerahkan objek sengketa seluas 180 Ha tersebut berikut dengan seluruh bangunan yang ada diatas objek sengketa kepada negara dalam hal itu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dan menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp2.944.000.

Sementara itu dalam rekonpensi, majelis hakim menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi untuk seluruhnya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/